Satgas PMK Ubah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022, Pertajam Regulasi Mengenai Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Minggu, 10 Juli 2022 | 14:29 WIB
Satgas PMK Ubah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022, Pertajam Regulasi Mengenai Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
Petugas vaksinator memvaksinasi hewan ternak untuk pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melakukan mengubah Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022. Satgas menambahkan pasal.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan ternak dan produknya aman dari PMK dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha ternak dan produk turunannya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK berupaya untuk menekan penyebaran PMK antar daerah dengan mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan, baik itu lintas pulau, lintas provinsi dan kab/kota.

Kebijakan dilakukan tidak hanya untuk pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya tetapi juga penanganan hewan terpapar dan berpotensi terpapar.

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan pengendalian ini dijelaskan dalam addendum atau penambahan poin pada SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang dirilis sebelumnya.

Satgas menambahkan penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

"Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen,” kata Wiku yang dikutip dari keterangan tertulis.

Ia berharap masyarakat dapat melawan virus penyebab PMK sehingga tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah.

Berikut ini poin-poin penyesuaian dan penambahan pada SE Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Sudah Disembelih, Hewan Kurban di Kotagede dan Gedongtengen Didapati Terindikasi PMK

1 - Lingkup Pengaturan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI