Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam Dipenjara

Minggu, 10 Juli 2022 | 14:17 WIB
Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam Dipenjara
Pasal kontroversial RKUHP - Ilustrasi palu hakim [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam penjelasannya, aturan ini bertujuan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat yang punya kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.

3. Draf RKUHP: Penista Agama Dipenjara 5 Tahun

Draf RKUHP pun mengatur mengenai kehidupan beragama menyangkit tindak pidana penistaan agama. Hal ini tertuang dalam Pasal 302 RKUHP yang menyatakan setiap penista agama di Indonesia akan dihukum penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, untuk orang yang menyebarkan informasi mengenai penistaan agama melalui sarana teknologi akan menerima hukuman yang sama, yakni kurungan penjara paling lama 5 tahun.

4. Draf RKUHP: Hina DPR, Polri, Kejaksaan Dipenjara 1,5 Tahun

Dalam Pasal 351 RKUHP diatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan hukum dan lembaga negara. Dijelaskan bahwa kekuasaan hukum atau lembaga negara yang dimaksud dalam pasal ini antara lain DPR, DRPD, Polri, dan Kejaksaan. 

Ancaman untuk pelaku penghinaan ini paling lama 1 tahun 6 bulan penjara. Namun ancaman pidana meningkat maksimal 3 tahun jika tindak pidana mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, seperti yang sudah diatur di pasal 351 ayat 2. Sementara itu, pasal 351 ayat 3 menyatakan tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

5. Draf RKUHP: Hina Presiden Dipenjara 3,5 Tahun

Draf RKUHP pun mengatur larangan penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden seperti tertuang dalam pasal 217. Pelaku penghinaan ini akan dipidana paling lama 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kemal Palevi Soroti Isi Pasal RKUHP: Hati-Hati Pacaran Mulu Enggak Nikah-Nikah Bisa Masuk Penjara

Selain itu, draf final RKUHP ini juga menjelaskan aturan terkait penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal 218 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI