Diungkap PPATK, Ini Daftar 10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana Umat ACT

Minggu, 10 Juli 2022 | 14:06 WIB
Diungkap PPATK, Ini Daftar 10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana Umat ACT
Negara Penyumbang dan Penerima Dana Umat ACT (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT) belakangan ini ramai jadi perbincangan karena heboh dugaan menyalahgunakan dana umat. Diketahui, ACT selama ini dikenal sebagai lembaga besar yang dipercaya sebagai penyalur dana umat untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. 

Seiring dengan kontroversi kasus dana ACT tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 10 negara yang menjadi penyumbang dan tujuan penerima donasi terbesar dari yayasan ACT. Yuk simak langsung daftar negara penyumbang dan penerima dana umat ACT berikut ini.

Penjelasan PPATK Soal Dana Masuk dan Keluar ACT

Daftar negara penyumbang dan penerima dana umat ACT ini terungkap setelah pihak PPATK melakukan pemeriksaan transaksi keuangan yang dilakukan pada periode 2014-2022. Selama periode itu, pihak PPATK mencatat ada 2000 transaksi keuangan yang masuk ke ACT dari entitas asing ke ACT. Dari total transaksi tersebut, jumlah yang diterima ACT mencapai Rp64 miliar.

Baca Juga: Bukan 13,5 Persen, Abu Janda Beberkan Fakta Mengejutkan: ACT Ambil Komisi Lebih dari 20 Persen

Sementara itu, dalam periode yang sama, PPATK mencatat ada lebih dari 450 kali pengiriman dana keluar negeri yang dilakukan oleh ACT dengan total nilai kurang lebih Rp52 miliar.

Daftar Negara Paling Banyak Melakukan Pengiriman Dana ke ACT Versi PPATK

  1. Jepang
  2. Turki
  3. Inggris
  4. Malaysia
  5. Singapura
  6. Amerika Serikat
  7. Jerman
  8. Hongkong
  9. Australia
  10. Belanda

Total nominal yang disebutkan dalam pengiriman dana ACT paling tinggi mencapai Rp20 miliar lebih, sekitar hampir Rp21 miliar.

Daftar Negara Penerima Dana Dari ACT Paling Besar Versi PPATK

  1. Turki
  2. Irlandia
  3. China
  4. Palestina

Walau begitu, pihak PPATK masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut tentang pengiriman dana tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah pengiriman dana tersebut murni untuk bantuan sosial atau dugaan bentuk dukungan terorisme.

Baca Juga: Kasus ACT, Pengamat Ungkap Dampaknya terhadap Lembaga Filantropi Lain

Sementara itu, sebelumnya PPATK telah memblokir 60 rekening milik ACT di 33 bank. Pemblokiran itu dilakukan untuk mencegah penerimaan donasi dari masyarakat karena izin ACT sudah dicabut oleh Kementrian Sosial.

Namun ACT masih enggan merespon daftar temuan dugaan dari PPATK. ACT sendiri sebelumnya telah membantah bahwa organisasi mereka terkait dengan jaringan terorisme. Organisasi  ini mengakui dana mereka pernah disalurkan ke Suriah.

"Kemanusiaan itu tidak boleh nanya ke siapa yang kami bantu? Kami berikan bantuan, mereka Syiah atau ISIS, karena mereka korban perang, kami sering bingung dana ke teroris dana yang ke mana," ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar dalam konferensi pers pada Senin (4/7/2022).

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI