Suara.com - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengatakan, ada hal-hal yang masih menjadi perdebatan di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Karena itu, waktu pembahasan RUU PDP tersebut diperpanjang dan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.
"Masih ada proses, kan semua kemarin sudah selesai sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan tapi tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana itu masih dalam perdebatan. Jadi tinggal tunggu itu aja," kata Nurul di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (10/7/2022).
Kendati begitu, Nurul mengatakan bahwa Komisi I menargetkan pengesahan RUU PDP dilakukan pada tahun ini.
Baca Juga: Tinggal Tahap Sinkronisasi, DPR Targetkan Pengesahan RUU PDP Agustus 2022
"Insyaallah kita mengejar tahun ini supaya kelar karena penting banget," ucap Nurul.
Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati tentang lembaga otoritas perlindungan data pribadi bersifat independen dengan dibentuk langsung oleh presiden.
Sebelumnya pembentukan lembaga otoritas yang terdapat di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut masih menjadi perdebatan apakah bersifat independen atau di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan,” kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Meutya mengatakan nantinya tugas dan kewenangan lembaga otoritas tersebut akan diatur lewat RUU PDP.
Baca Juga: DPR: RUU PDP Bukan untuk Batasi Masyarakat
“Yang penting di UU, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data,” ujar Meutya.
Meutya memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) hanya tinggal tahap sinkronisasi bersama pemerintah.
"Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah," kata Meutya.
Kendati begitu pengesahan RUU PDP ditargetkan pada masa sidang berikut, yakni Agustus 2022.
DPR dalam rapat paripurna Selasa (5/7) telah menyepakati memperpanjang masa pembahasan RUU PDP. Mengingat RUU PDP masih membutuhkan waktu pembahasan, sementara di satu sisi DPR mulai memasuki masa reses pada Jumat (8/5).
“Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, InsyaAllah,” ujarnya.