Suara.com - Di Hari Raya Idul Adha, tak sedikit orang yang mendapatkan pembagian daging kurban ingin menyimpan daging agar tahan lama. Namun apa hukum menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari?
Setiap umat muslim akan melaksanakan ibadah sholat Id di Hari Idul Adha dan dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, dan unta. Setelah hewan kurban disembelih, daging-daging hewan kurban akan dibagikan ke sesama dan kepada orang-orang yang tidak mampu.
Dengan banyaknya daging hewan kurban yang diterima, pasti tidak akan bisa dihabiskan dalam waktu satu hari. Pertanyaan hukum menyimpan daging kurban ini banyak ditanyakan oleh umat muslim bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Larangan Menyimpan Daging Kurban
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Idul Adha untuk Makmum, Imam dan Sendiri Lengkap
Rasulullah SAW pernah melarang umat muslim untuk menyimpan daging kurban dari 3 hari. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar RA.
Ali bin Abi Thalib RA berkhutbah dan mengingatkan para jamaah, beliau menyampaikan, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang kalian untuk makan daging qurban kalian lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari).’ (HR. Muslim 5210, dan Nasai 4442).
Dilansir dari NU Online, Rasulullah SAW melarang sahabatnya untuk menyimpan daging kurban berkaitan dengan orang-orang Arab yang datang dari desa-desa ke kota. Rasulullah SAW juga melarang penduduk Madinah untuk menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari agar Arab Badui pulang ke kampungnya tanpa tangan hampa.
Seiring dengan berubahnya situasi, Rasulullah SAW mengizinkan sahabat untuk menyimpan daging kurban, namun hanya berlaku sepertiga maksimal daging kurban menjadi hak kurbanis. Sementara itu dua pertiga daging kurban disedekahkan atau dibagikan kepada mustahiq atau orang yang berhak mendapakan daging kurban.
Pendapat Imam An-Nawawi
Baca Juga: 5 Manfaat Daging Kambing, Bagus Untuk Tulang hingga Jantung
Menurut Imam An-Nawawi, ulama berbeda pendapat mengenai menyimpan daging kurban. Ada ulama yang menyatakan makruh tahrim dan ada ulama yang menyatakan makruh tanzih. Imam An-Nawawi menyatakan bahwa menyimpan daging kurban dibolehkan dalam syariat Islam.
Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa, "Diperbolehkan untuk menyimpan daging qurban. Walaupun dulu menyimpan tiga hari hal itu dilarang. Namun kemudian Nabi SAW mengizinkannya. (An-Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 418 jilid. 8)
Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah RA. Dari Abdurrahman dari ayahnya, beliau pernah bertanya kepada Aisyah RA, benarkah Rasulullah SAW pernah melarang makan daging kurban lebih dari 3 hari? Aisyah RA menjawab "Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Kami menyimpan dan mengambil daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari." (HR. Bukhari).
Demikian hukum menyimpan daging kurban lebih 3 hari berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat