Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah: Sesungguhnya shalatku, sembelihan, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT, Rabb alam semesta”. (HR. Abu Daud 2810 dan At-Tirmizi 1521)
Jika berhalangan atau hewan kurban dikirim di tempat yang jauh, maka penyembelihan tetap sah untuk dilakukan.
5. Memakan Daging Kurbannya
Bagi orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan daging hewannya meskipun hanya sedikit. Kemudian dapat disedekahkan kepada orang lain.
3 Golongan Penerima Daging Kurban
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyebutkan ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban antara lain sebagai berikut.
1. Shohibul Kurban: shohibul kurban merupakan orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha yang berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
2. Tetangga dan kerabat
3. Fakir miskin
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Idul Adha untuk Makmum, Imam dan Sendiri Lengkap
Demikian informasi mengenai niat berkurban Idul Adha beserta amalan dan golongan penerima daging hewan kurban. Semoga bermanfaat!