Apakah Daging Kurban Boleh Dimakan Sendiri? Simak Penjelasan Ayat Berikut

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 10 Juli 2022 | 06:00 WIB
Apakah Daging Kurban Boleh Dimakan Sendiri? Simak Penjelasan Ayat Berikut
Warga menimbang daging kurban untuk dibagikan secara 'door to door' atau dari rumah ke rumah di kawasan Jati Padang Utara, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (20/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari raya Idul Adha identik dengan kurban atau menyembelih hewan ternak. Banyak umat muslim yang tak sabar menanti perayaan besar ini. Meski begitu, kita sebaiknya memiliki pengetahuan yang cukup tentang berkurban dalam sudut pandang Islam, salah satunya apakah daging kurban boleh dimakan sendiri atau tidak.

Merangkum Nu Online, Islam memiliki aturan yang jelas dalam berkurban, mulai dari pemilihan hewan ternak yang akan dikurbankan hingga proses penyembelihan dan pendistribusian daging.

Untuk poin terakhir, banyak yang harus disoroti, utamanya tentang apakah daging kurban boleh dimakan sendiri atau tidak. Lalu, jika jawabannya boleh, seberapa banyak daging kurban yang boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban?

Terkait hal ini, ada firman Allah yang bisa kita lihat kembali. "Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur” (QS. Al-Haj, Ayat: 36)

Baca Juga: Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah

Dapat ditraik kesimpulan, makan daging kurban adalah sebuah perintah bagi orang yang berkurban. Para ulama memaknai perintah di sini sebagai anjuran, bukan kewajiban.

Maka hukum orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk) adalah sunah.

Kesunnahan mengonsumsi daging kurban miliknya hanya satu-dua suapan saja, sekiranya tak sampai melebihi tiga suapan. 

Selebihnya, disedekahkan pada orang lain, baik pada fakir miskin ataupun pada orang yang berkecukupan hal ini sejalan dengan yang tertang dalam kitab Fath al-Mu’in.

“Wajib menyedekahkan kurban sunah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan.”

Baca Juga: Lebih Awal dari Pemerintah, Tarekat Syattariyah di Nagan Raya Aceh Rayakan Idul Adha Hari Ini

Di samping itu, tidak ada batasan khusus tentang hukum mengambil daging kurban atas nama pribadi, selama ada bagian daging yang disedekahkan pada satu orang fakir, maka kurbannya sudah dianggap cukup, meski itu hanya sedikit, seperti satu kantong plastik.

Kembali pada tujuan utama pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan atau iraqah ad-dam besertaan wujud belas kasih pada fakir miskin. 

Berbeda halnya dengan zakat yang tujuannya adalah memberi kecukupan pada orang yang berhak menerima zakat (ighna’ al-mustahiqqin) maka harus diberikan seluruh jatah zakat yang wajib.

Itulah penjelasan tentang apakah daging kurban boleh dimakan sendiri atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI