Pastikan Hewan Ternak Aman Dari PMK, Satgas PMK Terbitkan Addendum SE 3/2022

Minggu, 10 Juli 2022 | 03:05 WIB
Pastikan Hewan Ternak Aman Dari PMK, Satgas PMK Terbitkan Addendum SE 3/2022
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito (BNPB/Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian lalu lintas hewan beserta produk serta penanganan hewan terpapar untuk mencegah kasus importasi Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK antar daerah.

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan, pengendalian tersebut tercantum dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas PMK No 3 Tahun 2022.

Kata Wiku, dalam addendum tersebut terdapat penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

"Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai ke konsumen," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga: Kemenag Sarankan Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Saat Idul Adha

Adendum tersebut untuk memastikan hewan ternak beserta produk hewan, dalam keadaan sehat dan tidak menularkan PMK ke berbagai daerah. Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran yang dibuat pemerintah.

"Bersama-sama kita lawan virus ini agar tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali. Salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah," tutur Wiku.

Berikut poin-poin penyesuaian dalam Addendum SE Satgas PMK No. 3 Tahun 2022:

1. Exit dan Entry Point

- Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar - masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Baca Juga: Ibadah Kurban Bisa Tidak Sah Bila Hewan Alami Gejala PMK!

- Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.

2. Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

I. Aturan Khusus Lalu Lintas Pada Beberapa Daerah

- Lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali. Kecuali berasal dari luar negeri dengan dokumen administratif lengkap, diantara dokumen karantina produk hewan dan telah dilakukan dekontaminasi.

- Hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, dan tidak diperkenankan keluar dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

II. Perubahan aturan lalu lintas antar kabupaten/kota di di Pulau yang sama:

- Diperkenankannya lalu lintas dari beberapa daerah ini dengan syarat telah dinyatakan sehat dengan bukti dokumen pendukung dan telah melalui penanganan biosekuriti ketat (desinfeksi dan dekontaminasi). Adapun pengaturannya yaitu:

• Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau atau Kabupaten/Kota Zona Kuning

• Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Merah

• Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning

• Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Merah

• Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah

- Tidak diperkenankan lalu lintas dari Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning.

III. Perubahan aturan lalu lintas antar pulau:

• Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau menuju Pulau Zona Merah, dan/atau Pulau Zona Hijau dengan tindakan Pengamanan Biosekuriti ketat (desinfeksi dan dekontaminasi).

• Dilarangnya lalu lintas dari Pulau Zona Merah menuju Pulau Zona Hijau, atau Pulau Zona Merah, kecuali jika hewan berasal dari peternakan dengan penerapan Tindak Pengamanan Biosekuriti ketat dibawah pengawasan dokter hewan, serta untuk tujuan pemotongan langsung ke rumah potong hewan.

Disertai bukti surat keterangan sehat, melalui proses karantina, telah dinyatakan negatif PMK secara laboratorium, dan dibawah pengawasan biosekuriti ketat dibawah pengawasan dokter hewan.

• Produk Hewan Rentan PMK telah memiliki surat keterangan berasal dari ternak sehat, telah melalui proses karantina, dan dibawah pengawasan biosekuriti ketat dibawah pengawasan dokter hewan.

IV. Penegasan pengendalian lalu lintas antar pulau di dalam provinsi yang sama yaitu:

• Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau di Provinsi Zona Hijau menuju seluruh zona.

• Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau di Provinsi Zona Merah menuju seluruh zona Pulau dengan tindakan pengamanan biosecurity ketat.

• Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Merah dengan syarat SKKH/SV dari Uji Klinis atau Uji Lab, Desinfeksi, dekontaminasi, dan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak dibawah pengawasan dokter hewan.

• Dilarang lalu lintas dari dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Hijau.

Pengaturan tambahan

- Lalu lintas antar kabupaten/kota yaitu dari kabupaten/kota di Pulau Zona Hijau menuju kabupaten/kota di Pulau Zona Merah dan/atau kabupaten/kota di Pulau Zona Hijau, wajib mendapatkan pengawalan dari Satgas Penanganan PMK tingkat Kabupaten/kota.

3. Penjabaran Jenis Produk Hewan

- Produk Hewan yang dapat dilalulintaskan berupa produk olahan beku maupun segar. Meliputi, karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.

4. Penambahan tahapan penanganan hewan terdeteksi PMK yang lebih praktis

- Penanganan Per Zonasi kabupaten/kota terhadap hewan positif PMK

• Zona Hijau : Hewan positif wajib dimusnahkan lalu dikubur.

• Zona Kuning : Hewan positif wajib dipotong bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

• Zona Merah : Hewan positif wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan dan/atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

5. Pencegahan Importasi Kasus Luar Negeri

- Produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI