Sementara di Pasal 15 Ayat (3) juga ditambahkan bahwa penutupan jalan untuk kepentingan umum maupun pribadi hanya diizinkan apabila ada jalur alternatif, sehingga tidak mengganggu aktivitas lainnya.
Emak-emak Bermotor Santai Injak Gaun Calon Pengantin Lagi Prewedding di Jalan Umum, Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 09 Juli 2022 | 18:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Wanita Lapor Polisi Usai Kehilangan iPhone, Respons Petugas Banjir Pujian
14 Maret 2025 | 20:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI