"Kaya ga ada spot lain aja," ujar warganet.
"Ya kalii ibunya turun dulu singkirin tile nya dulu baru jalan lagi, namanya jalan umum," tutur warganet.
"Ngalah karna ada ras terkuat," celetuk warganet.
"Itu kan jalan umum... lagian baju nya sampe ke tengah jalan.. gimana orang mau lewat kalo ke pinggiran dikit nanti pengendara jatoh," imbuh warganet lain.
"Kayak nya jalan umum, jadi gue di pihak ibunya dia cuma lewat jalan yang memang semestinya dia lewatin. kalo lo ngerasa kesel, jangan poto di jalan umum hehe, poto di jalan punya lo," timpal yang lainnya.
Kalau menurut Anda, siapa yang salah di peristiwa ini? Untuk video selengkapnya bisa disimak di sini.
Penutupan Jalan Umum Diatur oleh Undang-undang

Sebenarnya perihal penutupan lajur umum untuk aktivitas masyarakat sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mengutip blog.justika.com, peraturan lebih detail dijelaskan di Pasal 127 Ayat (3), yakni penggunaan jalan tertentu sudah harus mendapatkan izin untuk kepentingan daerah, nasional, dan kepentingan pribadi.
Penutupan jalan pun diperbolehkan apabila pemilik acara sudah membuat surat izin penutupan jalan seperti yang diatur di Peraturan Kapolri No 10/2012.