Suara.com - Aksi emak-emak saat berkendara di jalan memang kerap menimbulkan perhatian. Termasuk yang terlihat di video unggahan akun Instagram @bangsawan.receh berikut ini.
Bagaimana tidak? Pasalnya terlihat beberapa wanita yang santai melintasi sebuah taman dengan sepeda motor mereka, tidak peduli jika mereka menginjak gaun seorang calon pengantin.
Sebab terlihat sepasang calon pengantin yang sepertinya sedang melakukan sesi foto prewedding di jalan tersebut. Ujung gaunnya yang menjuntai itu lah yang kemudian dnegan santai diinjak-injak oleh pengendara sepeda motor yang melintas.
"Geleng dulu ngengg..." sindir pemilik video, memperlihatkan detik-detik ketika sepeda motor pertama melintas, dikutip Suara.com, Jumat (9/7/2022).
"Geleng lagi.." lanjutnya, kali ini bahkan sepeda motor melintas saat calon pengantin pria tengah mencium mesra dahi pasangannya.
Hal yang sama kembali terulang beberapa kali, memperlihatkan sepeda motor yang berlalu-lalang di sekitar pasangan prewedding tersebut.
"Masalahnya itu memang jalan umum tapi gak gitu juga, Bu," ujar @bangsawan.receh sebagai caption unggahannya.
Konten yang sama pun ikut diviralkan lewat akun Twitter @tanyakanrl dan kini menuai perdebatan warganet. Meski membenarkan itu jalan umum dan pasangan yang menjalani prewedding memang sedikit banyak mengganggu, namun beberapa juga menilai seharusnya para pemotor itu lebih memiliki tenggang rasa.
"Kayaknya itu di tempat umum sih ya. Aku berpihak pada sang ibu, seharusnya kalo di tempat umum, gaun ya ga dibiarkan menjuntai begitu," komentar warganet.
Baca Juga: Viral 4 Anak Diduga Telantarkan Ibu Kandung di Matraman, Begini Fakta Sebenarnya
"Tetap berjalan tanpa merasa bersalah," kata warganet.
"Kaya ga ada spot lain aja," ujar warganet.
"Ya kalii ibunya turun dulu singkirin tile nya dulu baru jalan lagi, namanya jalan umum," tutur warganet.
"Ngalah karna ada ras terkuat," celetuk warganet.
"Itu kan jalan umum... lagian baju nya sampe ke tengah jalan.. gimana orang mau lewat kalo ke pinggiran dikit nanti pengendara jatoh," imbuh warganet lain.
"Kayak nya jalan umum, jadi gue di pihak ibunya dia cuma lewat jalan yang memang semestinya dia lewatin. kalo lo ngerasa kesel, jangan poto di jalan umum hehe, poto di jalan punya lo," timpal yang lainnya.
Kalau menurut Anda, siapa yang salah di peristiwa ini? Untuk video selengkapnya bisa disimak di sini.
Penutupan Jalan Umum Diatur oleh Undang-undang
Sebenarnya perihal penutupan lajur umum untuk aktivitas masyarakat sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mengutip blog.justika.com, peraturan lebih detail dijelaskan di Pasal 127 Ayat (3), yakni penggunaan jalan tertentu sudah harus mendapatkan izin untuk kepentingan daerah, nasional, dan kepentingan pribadi.
Penutupan jalan pun diperbolehkan apabila pemilik acara sudah membuat surat izin penutupan jalan seperti yang diatur di Peraturan Kapolri No 10/2012.
Sementara di Pasal 15 Ayat (3) juga ditambahkan bahwa penutupan jalan untuk kepentingan umum maupun pribadi hanya diizinkan apabila ada jalur alternatif, sehingga tidak mengganggu aktivitas lainnya.