Izin ACT Dicabut Pemerintah Tak Selesaikan Masalah, Bivitri Susanti: Segera Ubah Undang-Undang!

Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:25 WIB
Izin ACT Dicabut Pemerintah Tak Selesaikan Masalah, Bivitri Susanti: Segera Ubah Undang-Undang!
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pencabutan izin PUB terhadap ACT ini diakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Kemensos juga menyebut bukan tidak mungkin ada sanksi susulan terhadap organisasi kemanusiaan itu.

"(Izin dicabut) sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," lanjut Muhadjir.

Berdasarkan kketerangan tertulis diterima di Jakarta, pencabutan izin itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Rabu (6/7).

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Adapun isi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI