Ini Ciri-ciri Daging Kurban Kena PMK yang Perlu Diwaspadai!

Sabtu, 09 Juli 2022 | 15:54 WIB
Ini Ciri-ciri Daging Kurban Kena PMK yang Perlu Diwaspadai!
Ilustrasi daging kurban - Ciri Daging Kurban Kena PMK. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 besok. Menjelang Idul Adha, masyarakat membeli hewan seperti kambing, domba dan sapi sebagai hewan kurban yang akan disembelih. Di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK, penting untuk mengetahui ciri daging kurban terinfeksi PMK.

Banyak masyarakat yang resah terhadap penyakit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak di beberapa wilayah di Indonesia. Lalu bagaimana ciri-ciri hewan ternak dan daging kurban kena PMK ini? Simak ulasannya berikut ini.

Hukum Hewan Kurban Gejala PMK Klinis Ringan

Dengan maraknya wabah PMK pada hewan ternak membuat sejumlah pedagang dan pembeli hewan kurban resah. Bahkan tidak jarang masyarakat ragu untuk melaksanakan kurban. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kondisi tersebut.

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 telah dijelaskan bahwa hewan kurban dengan gejala PMK ringan masih sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan tersebut meliputi: mengeluarkan air liur berlebih, melepuh ringan pada celah kuku dan hewan ternak tidak nafsu makan.

Dengan ciri-ciri tersebut, hewan ternak diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban dan dikonsumsi.

Ciri-Ciri Daging Terkena PMK

Setelah berkurban, masyarakat juga harus mengetahui cara memilih daging yang masih layak untuk dikonsumsi. Hal ini mengingat tidak ada ciri khusus hewan terkena PMK setelah dipotong dan tidak bisa diidentifikasi daging yang terkena PMK atau tidak. 

Dikutip dari laman Pekalongankota.go.id, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Muadi melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi untuk memisah proses pemotongan hewan kurban dan yang terkena PMK.

Baca Juga: Wabah PMK saat Iduladha, Kemenag Sarankan Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan

“Jika diperlukan, hewan kurban yang sehat terlebih dahulu dipotong, baru kemudian hewan kurban yang sakit. Sementara, untuk pembagian daging dan jeroan kurban dipisah, dimana organ bagian kaki dan kepala hewan kurban sebelum dibagikan ke masyarakat harus terlebih dahulu direbus,” tutur Ilena yang dikutip dari laman pekalongankota.go.id pada Sabtu (9/7/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI