Bolehkah Niat Kurban Sekaligus Akikah Digabung? Ini Penjelasan Hukumnya

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 09 Juli 2022 | 13:59 WIB
Bolehkah Niat Kurban Sekaligus Akikah Digabung? Ini Penjelasan Hukumnya
Bolehkah niat kurban dan akikahbdijadikan satu. (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Salah satu perbedaannya terletak pada sebab atau perintah dari kedua ibadah tersebut berbeda. Seperti yang ditulis oleh Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj.

“Dzahir pendapat ulama Syafi’iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk kurban sekaligus aqiqah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri,” tulis Ibnu Haitami.

Ibnu Haitami lebih lanjut juga menegaskan bahwa jika seorang meniatkan sembelihan kambing tersebut untuk kurban dan akikah sekaligus, maka kedua niat tersebut tidak bernilai ibadah satupun.

“Inilah yang lebih tepat karena maksud dari kurban dan aqiqah itu berbeda,” lanjut penjelasan Ibnu Haitami.

Lantas, mana pendapat yang lebih kuat?

Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjelaskan bahwa dalam kondisi ekonomi keluarga yang mencukupi, maka hendaklah diutamakan untuk memisah niatan kedua ibadah tersebut. Jika dalam kondisi terdesak, maka cukup untuk meniatkan untuk dua ibadah sekaligus.

Dengan penjelasan Syekh Muhammad, maka pendapat yang didahulukan adalah memisah niatan kurban dengan akikah.

Itulah penjelasan tentang hukum niat kurban digabung dengan akikah. Semoga informatif dan bermanfaat. 

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Jelang Idul Adha, di Karachi Pakistan Sapi Diangkat dari Atas Gedung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI