Suara.com - Ibadah kurban Idul Adha dan akikah keduanya memiliki kemiripan, yakni sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan kurban. Adapun hewan sembelihan yang digunakan juga sama, yakni kurban Idul Adha juga dapat memilih binatang kambing yang digunakan dalam ibadah akikah.
Melalui persamaan tersebut timbul pertanyaan besar dari umat Islam, yakni bolehkan niat kurban sekaligus akikah digabung menjadi satu?
Berikut penjelasan hukumnya berdasarkan fatwa para ulama.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama
Baca Juga: Jelang Idul Adha, di Karachi Pakistan Sapi Diangkat dari Atas Gedung
Dalam menanggapi pertanyaan tersebut, beberapa kalangan ulama memberikan fatwa yang berbeda-beda sesuai dengan mahzab fiqh yang dianut.
Untuk mahzab Hambali dan Hanafi, beserta beberapa ulama lainnya seperti i Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah memperbolehkan niat kurban digabung dengan akikah.
Adapun alasannya adalah jika masa akikah seorang anak bertepatan dengan hari Idul Adha, maka cukup diniatkan dengan akikah.
Pasalnya, satu kambing yang diniatkan untuk kurban sekaligus akikah akan sah dan mendapatkan sunnahnya, sebagaimana yang diutarakan oleh Imam ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj Ilaa Syarhil Minhaj.
Dikutip dari kitab Mushonnaf yang disusun oleh Ibnu Abi Syaibah, ulama lainnya seperti Hisyam dan Ibnu Sirin menilai bahwa niat kurban digabungkan dengan akikah hukumnya adalah sah.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, di Karachi, Pakistan Sapi Diangkat dari Atas Gedung
Sedangkan terdapat pendapat yang berlawanan dari beberapa ulama Mazhab Syafi'i yang menilai bahwa kedua ibadah tersebut tidak bisa diniatkan bersamaan lantaran merupakan dua ibadah yang berbeda.
Salah satu perbedaannya terletak pada sebab atau perintah dari kedua ibadah tersebut berbeda. Seperti yang ditulis oleh Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj.
“Dzahir pendapat ulama Syafi’iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk kurban sekaligus aqiqah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri,” tulis Ibnu Haitami.
Ibnu Haitami lebih lanjut juga menegaskan bahwa jika seorang meniatkan sembelihan kambing tersebut untuk kurban dan akikah sekaligus, maka kedua niat tersebut tidak bernilai ibadah satupun.
“Inilah yang lebih tepat karena maksud dari kurban dan aqiqah itu berbeda,” lanjut penjelasan Ibnu Haitami.
Lantas, mana pendapat yang lebih kuat?
Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjelaskan bahwa dalam kondisi ekonomi keluarga yang mencukupi, maka hendaklah diutamakan untuk memisah niatan kedua ibadah tersebut. Jika dalam kondisi terdesak, maka cukup untuk meniatkan untuk dua ibadah sekaligus.
Dengan penjelasan Syekh Muhammad, maka pendapat yang didahulukan adalah memisah niatan kurban dengan akikah.
Itulah penjelasan tentang hukum niat kurban digabung dengan akikah. Semoga informatif dan bermanfaat.
Kontributor : Armand Ilham