- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama
Sementara bila secara fisik uang tersebut sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka BI tidak akan memberikan uang penggantian.
Sementara persyaratan penukaran uang kertas yang terbakar dan penjelasan lebih lengkap mengenai penukaran uang yang rusak/cacat di BI bisa dibaca di sini.