"Standardisasi ini juga berbahaya mengingat pakaian perihal selera, bukan sesuatu yang dipaksa atau dirujuk oleh negara. Bahayanya, standardisasi pakaian akan melahirkan stigma yang seolah berbicara kalau tidak berpakaian tertentu dianggap melanggar norma," ujarnya.
Di lain sisi, kata Rivanlee, pernyataan Netty menggambarkan darurat kebebasan sipil.
"Semestinya tak perlu sampai direspon demikian berlebihan. Jika fokus pada PPKM, tetaplah pada aturan tersebut. Tetapi, karena membahas ke hal lain, jadi turut menjelaskan cara pandang polisi tak hanya soal PPKM, melainkan diskriminatif," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai sikap polisi yang akan membubarkan mereka, jika melewati jam 10 malam, dengan alasan penerapan PPKM Level 1, tidak berdasar.
"Alasan PPKM tidak berlaku di ruang terbuka. Di bagian mana soal PPKM yang mewajibkan negara membubarkan kumpulan warga seperti itu? Apa bedanya dengan kereta api dan lain-lain?" kata dia.
Menurutnya polisi terlalu berlebihan merespons sesuatu yang ramai di masyarakat. Fenomena remaja 'Citayam' berkumpul di kawasan Jalan Sudirman merupakan hak mereka menikmati ruang terbuka.
"Itu soal ruang gerak warga sipil. Itu hak mereka untuk menikmati ruang terbuka, taman, fasilitasi publik. Sebenarnya ini soal sederhana saja. Biar pun ada laporan kalau mereka tidak lakukan kejahatan ya tidak boleh dibubarkan," jelas Haris.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Kamis (7/8/2022) lalu, mengatakan, remaja yang berkumpul di Jalan Sudirman merupakan bagian demokrasi jalan. Semua warga dapat menikmati fasilitas Pemprov DKI Jakarta. Tak harus kalangan ekonomi menengah ke atas. Semua golongan dapat menikmatinya.
"Bukan saja mereka yang bekerja di kawasan ini (Jalan Sudirman) yang bisa berjalan kaki leluasa tapi warga Jabodetabek juga menikmati pemandangan gedung-gedung tinggi satu-satunya di republik ini," ujar Anies.
Baca Juga: 10 Meme Pelesetan Lirik Lagu, Bikin Orang Tertawa
Menurutnya, keberadaan fasiltas yang ada di kawasan Jalan Sudirman, menjadi ruang ketiga untuk mempersatukan dan menyetarakan warga.