Suara.com - Human error dalam pekerjaan atau pelayanan jasa tertentu memang kerap terjadi. Namun tidak jarang kelalaian ini bisa berakibat fatal terhadap konsumen.
Salah satunya seperti yang terlihat pada video unggahan akun TikTok @ang*****ron_ berikut ini. Ia mengungkap pengalamannya nyaris menggigit sebuah donat produk dari salah satu merek kenamaan di Indonesia, yakni J.CO, yang ternyata mengandung pecahan kaca di dalamnya.
Pecahan kaca tersebut terlihat jelas dalam videonya yang kini sudah viral di berbagai platform media sosial, termasuk diunggah ulang oleh akun Instagram @hariankopas.
"Gila sih ini guys. Kaca ini... Sumpah ini kaca," ujar pemilik konten, seperti dikutip Suara.com pada Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga: Kisah Pramugari Ini Peluk Islam dan Berhijab Usai Antar Jemaah ke Jedah
Tampak pecahan kaca itu terbalut bubuk cokelat selayaknya donat yang diberi toping, terlihat menyatu dengan donat apabila konsumen tidak waspada memperhatikan.
Tentu saja video ini langsung menjadi sorotan publik, apalagi karena merek donat itu sendiri mempunyai banyak sekali penggemar di Indonesia. Selama ini juga produk terkait dikenal jarang mendapat komplain dari masyarakat, sehingga kejadian langka ini begitu disorot.
Video komplain itu diduga sudah sampai ke pihak J.CO dan pemilik kontennya juga telah mendapat respons. Disampaikan lewat pesan WhatsApp, pihak yang mengaku sebagai team J.CO meminta maaf atas kelalaian yang terjadi dan berjanji akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Mohon maaf atas kelalaian kami, akan perbaiki lagi Kak penanganan product kami, dan kami akan tindak tegas pada tim, agar selalu hati-hati dan teliti saat menangani product," tutur perwakilan pihak outlet J.CO tempat pemilik konten membeli donatnya.
Namun respons itu ternyata malah menjadi bulan-bulanan warganet. Bukan pada janji mereka untuk menindaklanjuti, balasan itu disorot karena siap memberikan ganti rugi berupa paket diskon untuk konsumennya yang menemukan pecahan kaca tersebut.
Baca Juga: Viral Brand Es Krim Premium di China Tak Meleleh Saat Dibakar Api, Warganet Pertanyakan Kandungannya
"Selamat siang Kak, jika Kak Angel untuk menebus kelalaian kami, dan jika permintaan maaf kami mungkin tidak cukup, kalo berkenan kami berikan diskon untuk Kak Angel. Pembelian Donut 1 atau 2 dozen kami berikan Diskon, dan free 1 minuman size due bebas milih," ungkap team J.CO itu.
"Atau jika Kakak masih mau beli promo donut 2 dozen, 109 ribu, kakak bisa langsung saja tanpa harus antri," sambungnya.
Janji ganti rugi inilah yang mendapat sorotan utama. Publik menilai ganti rugi tersebut kelewat kecil untuk bahaya yang ditimbulkan, meskipun pemilik konten sudah menegaskan ia hanya menuntut agar penjual lebih berhati-hati dalam menyiapkan produknya.
"Kirain bakal ganti free 1 kotak lagi," sindir warganet.
"Bukan e gratis malah diskon," komentar warganet.
"Kirain dikasih gratis jco selama sebulan full karena itu bahaya banget kaca kalo ke telen wkwk," ujar warganet.
"Respon nya baik, tapi alangkah lebih baik dikasih 1 dozen aja daripada diskon mah nanggung," tutur warganet.
"Mending dituntut ke jalur hukum dengan perlindungan konsumen, lalu diberikan denda berapa M agar mereka semua jera melalui pengadilan. Tidak hanya sebatas 1 box doang, 100k doang dapat mengganti rugi keselamatan customer..?" timpal warganet lain.
"Bukan serpihan anjir, itu mah bongkahan," imbuh yang lainnya, fokus pada respons J.CO yang menyebut pecahan kaca berukuran besar itu sebagai serpihan.
Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.
Cara Menyampaikan Pengaduan Konsumen
Hak dan kewajiban konsumen barang maupun jasa di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih spesifik di Bab III Bagian Pertama Pasal 4 mengatur soal Hak Konsumen, termasuk "Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa."
Dengan demikian, konsumen yang merasa tidak mendapatkan haknya, dalam kasus di atas adalah dari segi keselamatan, bisa mengadukan keluhannya lewat beberapa jalur.
Dikutip dari ylki.or.id, ada beberapa lembaga pengaduan konsumen dengan masing-masing kelebihan dan kekurangannya.
Antara lain Departemen/Kementerian teknis, Rubrik surat pembaca termasuk diviralkan di media sosial, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Asosiasi Industri / Organisasi Profesi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Pengadilan Negeri.