Suara.com - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selama 12 jam terkait kasus dugaan penyalahgunaan uang donasi dari umat. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 23.00 WIB.
Ahyudin menyebut pemeriksaan terhadapnya belum selesai dan akan dilanjutkan pada Senin (11/7/2022) pekan depan.
"Belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) malam.
Menurut pengakuan Ahyudin total ada sekitar 22 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Pertanyaan tersebut terkait legalitas ACT.
"Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu," katanya.
Di sela-sela pemeriksaan, Ahyudin sempat bertemu dengan Presiden ACT, Ibnu Khajar, yang diperiksa penyidik hari ini. Namun, dia mengklaim tidak bertegur sapa dengannya.
"Sempat ketemu tapi tidak sempat bertegur sapa ya. Sempat menyapa ketemunya sedang salat," ungkapnya.
Presiden dan Mantan Presiden ACT Diperiksa
Penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar dan Ahyudin hari ini. Keduanya pun hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Susul Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Ahyudin datang lebih dahulu sekitar pukul 10.30 WIB. Sedangkan, Ibnu Khajar datang diam-diam tanpa sepengetahuan awak media.