Ibadah kurban yang dinazarkan atau wajib, di mana orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil daging kurbannya.
Ibadah kurban yang tidak dinazarkan atau sunnah, di mana orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan makan sebagian dari daging kurbannya maksimal sepertiga dari daging kurbannya.
“(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Itulah penjelasan tentang pembagian daging kurban berapa kg yang dirangkum dari berbagai sumber. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini