LPSK Pastikan Lindungi Santriwati Korban Anak Kiai Jombang

Jum'at, 08 Juli 2022 | 22:17 WIB
LPSK Pastikan Lindungi Santriwati Korban Anak Kiai Jombang
Suasana Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, pasca penangkapan Moch Subchi Azal Tsani, DPO pemerkosaan atau pencabulan santri, Jumat (8/7/2022).[SuaraJatim/Zen Arivin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius PS Wibowo memastikan korban pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, anak pemimpin Pondok Pesantren Siddiqiyyah di Jombang, dalam perlindungan LPSK. Sejak setahun yang lalu, mereka ditempatkan di rumah aman.

Di bawah perlindungan LPSK, korban dapat mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian dengan lancar. "Setiap kali proses hukum membutuhkan kehadiran korban, maka LPSK yang menghadirkan, mengawal dan mendampingi," kata dia.

Antonius mengatakan aparat kepolisian dapat menerapkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika ada pihak yang menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka Bechi.

"Pasal tersebut sudah dapat diterapkan dan tidak perlu menunggu pembuatan peraturan pelaksanaan. Mereka yang membela atau melindungi tersangka dengan cara menghalang-halangi penyidikan, penuntutan dan atau pemeriksaan terhadap tersangka," katanya.

Baca Juga: Kemenag Bekukan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Usai Mas Bechi Ditangkap karena Kasus Pencabulan Santri

Antonius juga mengungkapkan keluarga korban sering didatangi pendukung Bechi dan memintanya tidak meneruskan proses hukum.

"Keluarga korban inisial M masih sering didatangi pendukung tersangka dan dibujuk rayu untuk tidak meneruskan proses hukum," ujar Antonius.

Bechi sudah diamankan polisi, kemarin, setelah beberapakali mengalami kegagalan karena dilindungi para pendukungnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan soal teknis penyerahan tersangka.

Bechi untuk sementara dititipkan ke Rutan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo guna menunggu proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Daftar 5 Tersangka Kasus Menghalangi Penangkapan Moch Subchi Al Tsani, Lengkap Perannya Masing-masing

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyatakan tersangka menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022), malam.

Berkas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022. "Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua)," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI