Ancaman Krisis Energi dan Pangan, Komite II DPD RI: Pemerintah Harus Hati-hati Dalam Mengelola

Jum'at, 08 Juli 2022 | 21:59 WIB
Ancaman Krisis Energi dan Pangan, Komite II DPD RI: Pemerintah Harus Hati-hati Dalam Mengelola
Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pamer Pengawasan

Yorrys memaparkan hasil pengawasan Komite II DPD RI terhadap kinerja pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan sejumlah Undang-Undang.

Pertama, Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua, pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketiga, pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI