Kasus Covid Landai, Menag Yaqut Tetap Minta Jemaah Patuhi Prokes

Jum'at, 08 Juli 2022 | 20:23 WIB
Kasus Covid Landai, Menag Yaqut Tetap Minta Jemaah Patuhi Prokes
Rombongan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunaikan ibadah umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (4/7/2022) [Dok: MCH 2022]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski ibadah haji 2022 dibuka kembali setelah dua tahun absen, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tetap mengimbau agar jemaah haji Indonesia menaati protokol kesehatan.

"Haji tertunda dua tahun karena pandemi, sekarang (haji) dihuka kembali dengan tidak lebih banyak dari angka normal, yakni cuma 50 persen," ujar Yaqut selaku Amirul Hajj saat ditemui di Arafah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (8/7/2022).

Menurut Yaqut, baik pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia sama-sama menganjurkan agar jemaah haji menaati protokol kesehatan meski kasus Covid sudah mulai landai.

"Meski kasus (covid) di Arab Saudi tidak terlalu tinggi dan tidak mengkhawatirkan, saya tetap meminta jemaah haji menaati protokol kesehatan dari diri sendiri," kata dia.

Baca Juga: Menag Yaqut: Alhamdulillah Jemaah Haji Indonesia Sehat dan Kuat

Gus Yaqut--panggilan karibnya--berpendapat disiplin jemaah haji saat ini lebih longgar, namun masih banyak yang mengenakan masker.

"Semoga tidak ada apa-apa," kata Yaqut.

Aturan pelonggaran prokes jemaah haji

Arab Saudi menerapkan ketentuan protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk warga yang mengikuti haji, umrah atau kunjungan lain. Dalam musim haji 2022 ini, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi berencana melonggarkan sejumlah prokes pencegahan Covid-19.

Berikut sederet aturan pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi yang patut diketahui jemaah haji maupun umrah.

Baca Juga: Jemaah Safari Wukuf Bersyukur Bisa Tetap Ibadah di Arafah Meski Sakit

1. Tak Wajib Pakai Masker

Pemerintah Arab Saudi kini tak mewajibkan warga memakai masker di tempat tertutup. Namun aturan tersebut dikecualikan untuk Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan lokasi yang prokesnya ditentukan Otortias Kesehatan Weqaya. 

Pengecualian terkait aturan masker juga berlaku untuk sarana transportasi umum, area fasilitas umum, dan bentuk kegiatan yang menghendaki perlindungan lebih tinggi.

2. Tak Wajib Verifikasi Kesehatan

Arab Saudi punya aplikasi kesehatan Tawakkalna untuk melakukan verifikasi saat warga memaski fasilitas umum serta mengikuti sebuah kegiatan. Namun aplikasi itu tak lagi diwajibkan menyusul kebijakan pelonggaran.

Namun ketentuan ini dikecualikan bagi masyarakat yang memerlukan vaksinasi, perlu verifikasi status kesehatan berdasarkan anjuran Otoritas Kesehatan Weqaya, dan di area transportasi, fasilitas, atau kegiatan yang memang menghendaki perlindungan lebih ketat.

3. Jarak Vaksin Booster Diperlonggar

Pemerintah Arab Saudi melonggarkan jarak vaksin booster untuk masyarakat Arab Saudi yang bepergian ke luar negeri. Saat ini vaksin booster dapat diberikan delapan bulan sejak vaksin dosis kedua, tak lagi tiga bulan.

Itulah deretan aturan pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi yang wajib diketahui para calon dan jemaah haji maupun umrah.

 Aturan ini tidak berlaku untuk golongan usia yang mendapat pengecualian dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan berlaku sesuai statusnya dalam aplikasi Tawakkalna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI