Kasus Anak Kiai Jombang, Lima Orang Jadi Tersangka

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 08 Juli 2022 | 20:22 WIB
Kasus Anak Kiai Jombang, Lima Orang Jadi Tersangka
Moch Subchi Al Tsani (MSAT) saat digelandang petugas di dalam Rutan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo Jawa Timur. ANTARA/Marul
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas kepolisian menetapkan lima orang tersangka dari 321 orang simpatisan yang ditangkap atas kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur yang diduga dilakukan oleh MSAT.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharoyanto  mengatakan lima orang tersebut saat ini ditahan petugas kepolisian karena dianggap menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan.

"Satu orang tersangka terlibat dalam kejadian hari Minggu (3/7), saat penyergapan, dan 4 orang tersangka dalam kejadian proses penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7) di pondok," katanya.

Ia mengatakan terkait dengan penetapan status tersangka ini, kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya dengan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.

"Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap 2 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya.

Ia menambahkan sedangkan untuk ratusan simpatisan lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akan dipulangkan usai proses pemeriksaan.

Dikonfirmasi soal status kedua orangtua tersangka MSAT, Totok menyatakan keduanya dianggap kooperatif karena dari kedua orangtua tersangka itulah, MSAT akhirnya mau menyerahkan diri.

"Keduanya (orangtua) kooperatif, sehingga MSAT mau menyerahkan diri," katanya.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua, Red)," kata perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.

Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI