Dibunuh Pengedar Narkoba Gegara Dicurigai Cepu Polisi, Skenario Keji Buchek Dkk Habisi Subhan di Gang Kecil Tambora

Jum'at, 08 Juli 2022 | 19:16 WIB
Dibunuh Pengedar Narkoba Gegara Dicurigai Cepu Polisi, Skenario Keji Buchek Dkk Habisi Subhan di Gang Kecil Tambora
Dibunuh Pengedar Narkoba Gegara Dicurigai Cepu Polisi, Skenario Keji Buchek Dkk Habisi Subhan di Gang Kecil Tambora. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Misteri pembunuhan pria bernama Subhan Mundari alias Jalu (49) dalam gang kecil di Tambora, Jakarta Barat akhirnya terungkap. Korban ternyata dibunuh oleh teman-temannya sesama pengedar narkoba.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni DP alias D, AB alias D, A alias R, dan J.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan skenario keji para tersangka yang tega membunuh Subhan di gang sempit. Menurutnya, keempat pengedar narkoba itu memiiki peran masing-masing saat menghabisi nyawa Subhan. 

Tersangka DP, kata Joko, berperan menggiring korban agar bisa dihabisi di gang tersebut.

Baca Juga: Pria yang Tewas di Gang Kecil Tambora Ternyata Pengedar Narkoba, Dibunuh Teman Sendiri karena Dituduh Cepu Polisi

DP juga berperan mengumpulkan teman-temannya dan turut serta mendorong serta melakukan pemukulan terhadap korban. Sementara AB berperan mengambil badik dan membagikan kepada rekan-rekannya.

“Kemudian A alias R ikut memukul korban dia juga ditemukan senjata tajam pada dia kemudian J itu juga melakukan pemukulan terhadap korban,” katanya, di Polres Jakarta Barat, Jumat (8/7/2022).

Empat tersangka kasus pembunuhan SM di gang sempit di kawasan Tambora. Jakbar. (Suara.com/Faqih)
Empat tersangka kasus pembunuhan SM di gang sempit di kawasan Tambora. Jakbar. (Suara.com/Faqih)

Hingga kini polisi masih memburu 5 tersangka lainnya, yakni Ahmad Fauzi alias Buchek, Kusnandi alias Nadi, Dani Restu Putra alias Dado, Muhammad Nur alias Konde, Muhammad Reza alias Reza.

Dari kelima DPO tersebut, Joko mengatakan, satu di antaranya merupakan eksekutor yang menusukkan senjata tajam jenis badik di belakang telinga korban.

Atas perbuatannya, keempat tersangka yang sudah ditangkap dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Sembunyi di Banten, Polisi Ringkus Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Pria di Gang Sempit Tambora

Motif pembunuhan terhadap Subhan terkuak setelah polisi meringkus empat tersangka. Ternyata, korban dibunuh karena dicurigai para pengedar narkoba sebagai mata-mata alias cepu polisi. Subhan sendiri merupakan salah seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tambora.

Diketahui, pembunuhan terhadap SM sempat menggegerkan warga di Jalan Krendang Utara, Tambora Jakarta Barat. Korban ditemukan kali pertama oleh bocah yang tengah bermain di sekitar lokasi.

Hal itu diungkap oleh Ketua RT setempat, Khairul Anwar (54).

"Saya lagi keliling, pas saya balik lagi nah itu sudah ramai," katanya saat ditemui di Tambora, Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022).

Lokasi penemuan pria tewas bersimbah darah di Krendang Tambora Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Lokasi penemuan pria tewas bersimbah darah di Krendang Tambora Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Khairul mengatakan, korban bukan merupakan warganya. Korban diketahui merupakan warga RT 11, berbeda gang dari kediamannya.

"Warga RT 11. Jarang lewat sih tapi kenal," katanya.

Kharul mengklaim jika lingkungan di sekitarnya merupakan lingkungan yang aman. Lokasi penusukan itu, biasanya dijadikan tempat bermain oleh bocah sekitar.

"Sebenarnya di wilayah saya aman-aman aja, paling banyak anak kecil aja yang main. Cuma memang pas siang itu sepi, ada yang bilang ada kaki keluar dari gang kelihatan kakinya aja," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI