Mahasiswi Kasus Buang Bayi di Ciliwung Berakhir Dinikahkan di Polres, MS Harusnya Berstatus Korban bukan Tersangka?

Jum'at, 08 Juli 2022 | 18:21 WIB
Mahasiswi Kasus Buang Bayi di Ciliwung Berakhir Dinikahkan di Polres, MS Harusnya Berstatus Korban bukan Tersangka?
Mahasiswi Kasus Buang Bayi di Ciliwung Berakhir Dinikahkan di Polres, MS Harusnya Berstatus Korban bukan Tersangka? (ANTARA/Yogi Rachman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Walaupun sudah menikah proses hukum tetap berlanjut, tetap akan disidangkan karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak," ujar Budi.

Ms, berstatus sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 305 juncto Pasal 306 juncto 307 KUHP, serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 terkait perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Buang Bayi di Kali Ciliwung

Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan bayi perempuan di tepi Kali Ciliwung, Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (1/6/2022) dini hari lalu.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang pencari ikan yang mendengar suara tangisan.

Saat ditemukan, bayi tersebut terbungkus kantong plastik dan dalam kondisi yang penuh luka di sekujur tubuh.

Kemudian, petugas kepolisian dan warga membawa bayi perempuan tersebut ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI