Kendati demikian, Komnas Perempuan menilai langkah itu sebagai upaya restoratif justice. Meskipun diketahui berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Polisi memang akan mengambil posisi, tidak meneruskan kasus, apabila ada permintaan dari keluarga," kata Theresia.
Namun yang menjadi catatan, jika pada akhirnya kasus ini berakhir dengan restoratif justice terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kepolisian, demi kesehatan mental MS, sang ibu yang tentunya berdampak terhadap tumbuh kembang bayinya.
"Maka penting bagi polisi untuk mempertimbangkan pemulihan pada perempuan berhadapan hukum. Karena pada situasi ini si perempuan perlu dipastikan siap secara mental untuk mengurus bayi dan keluarganya, serta memastikan tidak ada stigma dari masyarakat," ujar Theresia.
Dinikahkan di Kantor Polisi
MS mahasiswi berusia 19 tahun yang membuang bayinya akhirnya dinikahkan dengan kekasihnya N (20) di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022) kemarin.
Pernikahan yang digelar secara sederhana itu, selain dihadir Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, bahkan dihadir Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan anggota DPRD DKI Jakarta Adi Kurniadi Setiadi.
Budi mengatakan pernikahan mereka gelar karena rasa kemanusiaan.
"Dengan rasa kemanusiaan kami memberikan izin melakukan pernikahan atau akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur," kata dia.
Baca Juga: Mahasiswi Buang Bayi Akhirnya Dinikahkan, Komnas Perempuan Perkawinan Harus Dasar Persetujuan Korban
Dikatakannya pernikahan atas permintaan kedua belah pihak keluarga. Namun dipastikannya proses hukum masih berlanjut, karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.