Suara.com - Seorang mahasiswi, MS (19), tersangka pembuang bayi akhirnya dinikahkan dengan N (20), kekasih atau ayah biologis dari buah hati mereka. Polres Metro Jakarta Timur menyebut mereka dinikahkan atas dasar pemintaan keluarga kedua belah pihak.
Melihat kondisi itu, Komnas Perempuan meminta agar kepolisian memastikan pernikahan tersebut juga atas dasar persetujuan MS, demi rasa keadilannya. Sebab dalam kasus yang menjeratnya, MS bisa juga dikategorikan sebagai korban kekerasan dalam pacaran.
"Penting dicatat juga bahwa permintaan keluarga ini diketahui oleh perempuan berhadapan dengan hukum (MS) dan sudah didiskusikan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban (MS) dan tidak hanya karena sudah ada permintaan keluarga," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/7/2022).
Patut diduga MS membuang bayinya karena kekasihnya N tidak mau bertanggung jawab. Padahal untuk kehamilan yang terjadi disebabkan hubungan keduanya.
Namun pada kasus ini, MS harus menanggungnya seorang diri.
"Dalam situasi di mana laki-laki tidak mau bertanggungjawab maka pelaku PBH (Perempuan Berhadapan Hukum) merupakan korban kekerasan dalam pacaran," jelasnya.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan sepanjang 2022, terdapat 463 kasus kekerasan dalam pacaran. Sementara pada 2021 lalu, Komnas Perempuan menerima 1.222 aduan.
Kendati demikian, Komnas Perempuan menilai langkah menikah MS dengan kekasihnya sebagai upaya restorative justice. Meskipun diketahui berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Polisi memang akan mengambil posisi, tidak meneruskan kasus, apabila ada permintaan dari keluarga," ucapnya.
Baca Juga: Batalkan Bai'at, Sebanyak 19 Anggota Khilafatul Muslimin di Sleman Ikrar Setia kepada NKRI
Namun yang menjadi catatan, jika pada akhirnya kasus ini berakhir dengan restorative justice, maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kepolisian. Itu disampaikan Theresia demi kesehatan mental MS, sang ibu yang tentunya berdampak terhadap tumbuh kembang bayinya.