Suara.com - Seorang mahasiswi, MS (19), tersangka pembuang bayi akhirnya dinikahkan dengan N (20), kekasih atau ayah biologis dari buah hati mereka. Polres Metro Jakarta Timur menyebut mereka dinikahkan atas dasar pemintaan keluarga kedua belah pihak.
Melihat kondisi itu, Komnas Perempuan meminta agar kepolisian memastikan pernikahan tersebut juga atas dasar persetujuan MS, demi rasa keadilannya. Sebab dalam kasus yang menjeratnya, MS bisa juga dikategorikan sebagai korban kekerasan dalam pacaran.
"Penting dicatat juga bahwa permintaan keluarga ini diketahui oleh perempuan berhadapan dengan hukum (MS) dan sudah didiskusikan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban (MS) dan tidak hanya karena sudah ada permintaan keluarga," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/7/2022).
Patut diduga MS membuang bayinya karena kekasihnya N tidak mau bertanggung jawab. Padahal untuk kehamilan yang terjadi disebabkan hubungan keduanya.
Baca Juga: Batalkan Bai'at, Sebanyak 19 Anggota Khilafatul Muslimin di Sleman Ikrar Setia kepada NKRI
Namun pada kasus ini, MS harus menanggungnya seorang diri.
"Dalam situasi di mana laki-laki tidak mau bertanggungjawab maka pelaku PBH (Perempuan Berhadapan Hukum) merupakan korban kekerasan dalam pacaran," jelasnya.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan sepanjang 2022, terdapat 463 kasus kekerasan dalam pacaran. Sementara pada 2021 lalu, Komnas Perempuan menerima 1.222 aduan.
Kendati demikian, Komnas Perempuan menilai langkah menikah MS dengan kekasihnya sebagai upaya restorative justice. Meskipun diketahui berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Polisi memang akan mengambil posisi, tidak meneruskan kasus, apabila ada permintaan dari keluarga," ucapnya.
Namun yang menjadi catatan, jika pada akhirnya kasus ini berakhir dengan restorative justice, maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kepolisian. Itu disampaikan Theresia demi kesehatan mental MS, sang ibu yang tentunya berdampak terhadap tumbuh kembang bayinya.
"Maka penting bagi polisi untuk mempertimbangkan pemulihan pada perempuan berhadapan hukum. Karena pada situasi ini si perempuan perlu dipastikan siap secara mental untuk mengurus bayi dan keluarganya, serta memastikan tidak ada stigma dari masyarakat."
Polisi Nikahkan Mahasiswi yang Buang Bayinya
Seperti pemberitaan sebelumnya, MS, mahasiswi berusia 19 tahun yang membuang bayinya, dinikahkan dengan kekasihnya N (20) di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (7/7/2022) kemarin.
Pernikahan yang digelar secara sederhana itu, selain dihadir Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, bahkan dihadir Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan anggota DPRD DKI Jakarta Adi Kurniadi Setiadi.
Budi mengatakan pernikahan mereka gelar karena rasa kemanusiaan.
"Dengan rasa kemanusiaan kami memberikan izin melakukan pernikahan atau akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur," kata dia.
Dikatakannya pernikahan atas permintaan kedua belah pihak keluarga. Namun dipastikannya proses hukum masih berlanjut, karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Walaupun sudah menikah proses hukum tetap berlanjut, tetap akan disidangkan karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak," ujar Budi.
Ms, berstatus sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 305 juncto Pasal 306 Jo 307 KUHP, serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 terkait perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Membuang Bayi di Kali Ciliwung
Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan bayi perempuan di tepi Kali Ciliwung, Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (1/6/2022) dini hari lalu.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang pencari ikan yang mendengar suara tangisan.
Saat ditemukan, bayi tersebut terbungkus kantong plastik dan dalam kondisi yang penuh luka di sekujur tubuh.
Kemudian, petugas kepolisian dan warga membawa bayi perempuan tersebut ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis.