Suara.com - Perayaan Idul Adha tahun ini dibarengi dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia. Adapun penyakit tersebut menjangkit binatang ternak yang menjadi sembelihan kurban seperti kambing dan sapi. Perlu adanya tata cara khusus untuk menyembelih hewan ternak di tengah wabah penyakit tersebut.
Berikut tata cara penyembelihan hewan ternak di tengah wabah PMK yang dirilis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kriteria hewan ternak yang aman untuk disembelih
Sebelum menyembelih hewan kurban, MUI menganjurkan terlebih dahulu memilih sembelihan yang memiliki beberapa kriteria berikut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Baca Juga: Berkurban Bukan Sebatas Dakwah, Namun Juga Nilai Toleransi dan Persatuan antar Umat
1. Hewan yang sehat dan kuat sah untuk dikurbankan
Masyarakat dianjurkan untuk memilih hewan yang sehat dan bebas dari penyakit. Hewan kurban yang dipilih juga kuat secara fisik sebelum dilakukan penyembelihan.
"Jangan mengorbankan yang sakit," ujar Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan
2. Hewan yang hanya mengalami gejala ringan PMK juga sah untuk dikurbankan
Meski diimbau untuk memprioritaskan hewan yang bebas dari penyakit, hewan kurban yang mengalami gejala PMK ringan sah untuk dikurbankan.
Baca Juga: 3 Larangan Dalam Kurban, Tak Boleh Potong Kuku dan Rambut
"Bahwa kalau ada yang sudah mulai kelihatan gejala klinis sakit, misalnya sudah mulai keluar air liurnya atau ludahnya, kemudian kuku kakinya mulai melepuh intinya gejala masih ringan itu masih boleh, sah untuk dikorbankan," tutur Amirsyah.
3. Hewan kurban yang telah mengalami gejala berat, seperti tubuh yang kurus dan tak mau makan, tidak sah dijadikan kurban.
Jika hewan ternak mengalami gejala berat seperti tidak bernafsu makan hingga kurus dan dagingnya sedikit, maka tidak sah dipilih menjadi hewan kurban.
"Sekarang hewan kurban sakitnya sudah parah. Contoh parahnya apa ya kurus, nggak mau makan, berdiri kagak bisa gitu ya, nah itu enggak boleh, tidak boleh untuk dijadikan kurban," kata dia.
4. Hewan kurban yang terkena PMK, kemudian diobati dan sembuh, dinyatakan sah dijadikan hewan kurban.
Adapun ketika hewan yang terkena PMK sudah sembuh total, maka layak dipilih jadi hewan kurban.
Setelah melakukan seleksi binatang kurban sesuai dengan kriteria tersebut, maka berikut tata cara penyembelihan hewan kurban sebagaimana yang dianjurkan oleh Dr. drh. Denny Widaya Lukman, dosen IPB University dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB).
- Tampung binatang kurban di penampungan terpisah sebelum disembelih guna mengantisipasi penularan PMK.
- Pisahkan hewan yang sakit dari hewan yang sehat sebelum dilakukan penyembelihan.
- Dianjurkan untuk menyembelih di rumah pemotongan hewan yang higienis dan tertutup.
- Sembelih hewan yang sehat terlebih dahulu.
- Sediakan air bersih untuk membersihkan daging.
- Pisahkan jeroan dengan daging.
- Rebus daging selama 30 menit sebelum dibagikan dan diterima oleh masyarakat dalam kurun waktu 5 jam setelah dipotong.
Itulah cara menyembelih hewan kurban di tengah wabah PMK agar tetap aman.
Kontributor : Armand Ilham