Suara.com - Perayaan Idul Adha tahun ini dibarengi dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia. Adapun penyakit tersebut menjangkit binatang ternak yang menjadi sembelihan kurban seperti kambing dan sapi. Perlu adanya tata cara khusus untuk menyembelih hewan ternak di tengah wabah penyakit tersebut.
Berikut tata cara penyembelihan hewan ternak di tengah wabah PMK yang dirilis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kriteria hewan ternak yang aman untuk disembelih
Sebelum menyembelih hewan kurban, MUI menganjurkan terlebih dahulu memilih sembelihan yang memiliki beberapa kriteria berikut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
1. Hewan yang sehat dan kuat sah untuk dikurbankan
Masyarakat dianjurkan untuk memilih hewan yang sehat dan bebas dari penyakit. Hewan kurban yang dipilih juga kuat secara fisik sebelum dilakukan penyembelihan.
"Jangan mengorbankan yang sakit," ujar Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan
2. Hewan yang hanya mengalami gejala ringan PMK juga sah untuk dikurbankan
Meski diimbau untuk memprioritaskan hewan yang bebas dari penyakit, hewan kurban yang mengalami gejala PMK ringan sah untuk dikurbankan.
Baca Juga: Berkurban Bukan Sebatas Dakwah, Namun Juga Nilai Toleransi dan Persatuan antar Umat
"Bahwa kalau ada yang sudah mulai kelihatan gejala klinis sakit, misalnya sudah mulai keluar air liurnya atau ludahnya, kemudian kuku kakinya mulai melepuh intinya gejala masih ringan itu masih boleh, sah untuk dikorbankan," tutur Amirsyah.