Pria yang Tewas di Gang Kecil Tambora Ternyata Pengedar Narkoba, Dibunuh Teman Sendiri karena Dituduh Cepu Polisi

Jum'at, 08 Juli 2022 | 17:15 WIB
Pria yang Tewas di Gang Kecil Tambora Ternyata Pengedar Narkoba, Dibunuh Teman Sendiri karena Dituduh Cepu Polisi
Pria yang Tewas di Gang Kecil Tambora Ternyata Pengedar Narkoba, Dibunuh Teman Sendiri karena Dituduh Cepu Polisi. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta baru ditemukan terkait kasus tewasnya pria berinisial SM (49) di sebuah gang kecil di Jalan Krendang Utara, Tambora Jakarta Barat, Selasa (6/7/2022). Korban ternyata adalah pengedar narkoba.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono menduga jika SM dibunuh oleh rekan sesama pengedar karena dicurigai sebagai mata-mata atau cepu polisi.

“Karena aktivitas kepolisian dalam memberantas narkoba ini gencar, mungkin mempersempit ruang gerak mereka sehingga rekan-rekan ini mencurigai si korban ini yang melaporkan atau yang menginformasikan kepada polisi,” kata Joko di Polres Jakarta Barat, Jumat (8/7/2022).

Polres Metro Jakarta Barat saat merilis kasus pembunuhan terhadap pria di gang sempit di Tambora.
Polres Metro Jakarta Barat saat merilis kasus pembunuhan terhadap pria di gang sempit di Tambora.

Korban dianiaya hingga tewas bersimbah darah. Ia ditusuk di bagian belakang kuping hingga tembus ke bagian otak.

Baca Juga: Sembunyi di Banten, Polisi Ringkus Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Pria di Gang Sempit Tambora

“Atas dugaan tersebut kemudian korban dihabisi oleh rekan-rekannya sendiri. Dengan ditusuk dibagian belakang telinga yang tembus ke otak,” ungkapnya.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam gang, tempat di mana biasanya kelompok ini melakukan transaksi narkoba. SM disebut merupakan satu dari delapan orang yang diduga kerap mengedarkan narkoba di dekat lokasi.

Dalam kasus ini, polisi telah meringkus empat orang yang diduga telah menghabisi nyawa korban. Kini, keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Empat tersangka kasus pembunuhan SM di gang sempit di kawasan Tambora. Jakbar. (Suara.com/Faqih)
Empat tersangka kasus pembunuhan SM di gang sempit di kawasan Tambora. Jakbar. (Suara.com/Faqih)

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 2 Undang Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Polisi juga masih mengejar empat pelaku lainnya yang kini masih buron. 

Baca Juga: Dalami Motif Dugaan Pembunuhan Pria di Krendang Tambora, Polisi Periksa 10 Saksi

Diketahui, pembunuhan terhadap SM sempat menggegerkan warga di Jalan Krendang Utara, Tambora Jakarta Barat. Korban ditemukan kali pertama oleh bocah yang tengah bermain di sekitar lokasi.

Hal itu diungkap oleh Ketua RT setempat, Khairul Anwar (54).

"Saya lagi keliling, pas saya balik lagi nah itu sudah ramai," katanya saat ditemui di Tambora, Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022).

Khairul mengatakan, korban bukan merupakan warganya. Korban diketahui merupakan warga RT 11, berbeda gang dari kediamannya.

"Warga RT 11. Jarang lewat sih tapi kenal," katanya.

Kharul mengklaim jika lingkungan di sekitarnya merupakan lingkungan yang aman. Lokasi penusukan itu, biasanya dijadikan tempat bermain oleh bocah sekitar.

"Sebenarnya di wilayah saya aman-aman aja, paling banyak anak kecil aja yang main. Cuma memang pas siang itu sepi, ada yang bilang ada kaki keluar dari gang kelihatan kakinya aja."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI