Berkurban saat Idul Adha adalah sebuah ibadah sunah. Tapi tahukah Anda bahwa ada beberapa larangan dalam berkurban yang patut diperhatikan?
Kurban adalah salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda kepatuhan kepada Allah SWT. Hari Raya Kurban atau Hari Raya Idul Adha tahun ini akan dilaksanakan pada 9 Juli 2022.
Terdapat beberapa larangan yang telah ditetapkan dalam berkurban. Apa saja? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Menjual Daging Hewan Kurban
Baca Juga: Wabah PMK, Pemotongan Hewan Kurban di Mataram Dilakukan di Rumah Potong Hewan
Diketahui, daging hewan kurban tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan dalam agama Islam. Oleh karenanya, seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah dan perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT.
Hal tersebut disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 28 yang berbunyi:
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”
Tidak hanya itu, larangan menjual hewan kurban tersebut disebutkan dalam sebuah hadist dari Abu Hurairah.
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).
Baca Juga: Kisah Sapi Slamet dari Probolinggo yang Dibeli Presiden Jokowi Seharga 100 Juta Rupiah
2. Memberikan Upah Kepada Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Para shohibul kurban atau orang yang berkurban tidak diperbolehkan memberikan upah kepada penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban. Hal tersebut disebutkan dalam sebuah hadist, yang memiliki arti sebagai berikut:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
3. Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Untuk Shohibul Kurban
Bagi orang yang hendak berkurban atau shohibul kurban, dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya. Meskipun terdengar sepele, tetepi larangan memotong kuku dan rambut di bulan Dzulhijjah menjelang Idul Adha ini disebutkan dalam sebuah hadits shahih dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, yang memiliki arti sebagai berikut:
“Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak disembelih (di hari raya), jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun, sampai dia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim).
Hadist lain yang juga memberikan larangan yang sama adalah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, yaitu:
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya." (HR. Bukhari).
Larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun.
Terkait dengan larangan tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Mazhab Syafi’i memiliki pandangan bahwa larangan tersebut bersifat makruh.
Sementara itu, Imam Ahmad dan Isha menyebut bahwa larangan pada hadits tersebut adalah haram. Artinya, memotong kuku dan rambut sebelum kurban dilaksanakan adalah haram.
Demikian beberapa larangan dalam berkurban yang patut jadi perhatian agar ibadah kita semakin sempurna.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa