Suara.com - Polisi akhirnya meringkus 4 tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap SM (49) yang tewas bersimbah darah di dalam gang sempit, Jalan Krendang Utara, Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya para tersangka buron.
Keempat orang tersangka yang ditangkap itu berinisial DP alias D, AB alias D, A alias R, dan J.
“Dari 4 tersangka yang kami amankan, 1 di antaranya kami amankan di Jakarta, 3 lainnya ditangkap di Serang, Banten,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono di Polres Jakarta Barat, Jumat (8/7/2022).
Sementara, polisi masih mencari 4 DPO lainnya. Termasuk pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban.
Baca Juga: Terungkap! Sering Diomeli Karena Pengangguran Jadi Alasan Anak Bunuh Ibu Kandung di Sragen
Dalam kasus ini, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP dan atau pasal 170 dan atau pasal 2 Undang Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, pembunuhan terhadap SM sempat menggegerkan warga di Jalan Krendang Utara, Tambora Jakarta Barat. Korban ditemukan kali pertama oleh bocah yang tengah bermain di sekitar lokasi.
Hal itu diungkap oleh Ketua RT setempat, Khairul Anwar (54).
"Saya lagi keliling, pas saya balik lagi nah itu sudah ramai," katanya saat ditemui di Tambora, Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022).
Khairul mengatakan, korban bukan merupakan warganya. Korban diketahui merupakan warga RT 11, berbeda gang dari kediamannya.
Baca Juga: Wanita di Sragen Tewas Sujud di Kamar Mandi, Makamnya Lalu Dibongkar, Ternyata Dibunuh Anak Kandung
"Warga RT 11. Jarang lewat sih tapi kenal," katanya.
Kharul mengklaim jika lingkungan di sekitarnya merupakan lingkungan yang aman. Lokasi penusukan itu, biasanya dijadikan tempat bermain oleh bocah sekitar.
"Sebenarnya di wilayah saya aman-aman aja, paling banyak anak kecil aja yang main. Cuma memang pas siang itu sepi, ada yang bilang ada kaki keluar dari gang kelihatan kakinya aja," ungkapnya.