ACT Bengkulu Masih Bagi-bagi Beras Gratis ke Panti Asuhan Meski Izin Dicabut Kemensos

Jum'at, 08 Juli 2022 | 16:23 WIB
ACT Bengkulu Masih Bagi-bagi Beras Gratis ke Panti Asuhan Meski Izin Dicabut Kemensos
Bareskrim Polri panggil Presiden dan eks Presiden ACT klarifikasi terkait pengelolaan dana. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Bengkulu masih bagi-bagi beras meski izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) beberapa hari lalu sudah dicabut Kementerian Sosial atau Kemensos.

Hal itu dipastikan Branch Manager yayasan ACT Bengkulu, Triwanti Patneswari.

Aktivitas di kantor ACT Bengkulu masih seperti biaya yaitu tetap menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Meskipun pencabutan izin PUB dicabut, namun kegiatan kemanusiaan yang telah dilakukan oleh ACT Bengkulu masih berjalan seperti biasa," kata Triwanti.

Kegiatan penyaluran donasi tersebut dilakukan berdasarkan filantropi atau dana yang digunakan merupakan dana yang telah dikumpulkan oleh ACT Bengkulu sebelum adanya pencabutan izin PUB tersebut.

Untuk program rutin yang saat ini masih dilakukan oleh ACT Bengkulu yaitu operasi beras gratis untuk 20 panti asuhan yang ada di Provinsi Bengkulu.

Kemudian program Lumbung Sedekah Pangan (LSP) yang biasanya dilakukan setiap Jum'at, program pembukaan Fasilitas Kesehatan (Faskes), distribusi waqaf Al Qur'an, pembangunan asrama putri untuk pesantren di Enggano dan persiapan kurban di 10 titik.

"Perlu kami petegaskan bahwa yang izin dicabut oleh Kemensos adalah izin PUB bukan izin yayasan yang dicabut," ujarnya

Lanjut Triwanti, saat ini pihaknya sedang mengupayakan agar izin PUB dapat dikeluarkan kembali oleh Kemensos agar dapat kembali membantu menyalurkan bantuan terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, akibat pencabutan izin PUB tersebut membuat pihaknya tidak dapat membuka donasi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Ia menjelaskan bahwa sebelum dicabutnya izin PUB tersebut, seharusnya Kemensos RI melakukan beberapa tahapan-tahapan lainnya seperti pemberian surat peringatan dan sebagainya. (Antara)

Baca Juga: Kantor ACT Sumut Tutup: Sampai Bertemu Kembali Biidzinillah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI