Dikatakan oleh Ustadz M Ali Zainal Abidin, sebenarnya tidak ada batasan khusus tentang legalitas mengambil bagian dari hewan kurban atas nama pribadi. Jika sudah ada bagian daging (meski hanya sedikit, seperti satu kantong plastik) yang disedekahkan pada satu orang fakir saja, maka kurbannya sudah dianggap cukup.
"Sebab tujuan pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan (iraqah ad-dam) besertaan wujud belas kasih pada fakir miskin. Berbeda halnya dengan zakat yang tujuannya adalah memberi kecukupan pada orang yang berhak menerima zakat (ighna' al-mustahiqqin) maka harus diberikan seluruh jatah zakat yang wajib," tulis ustaz M Ali Zainal Abidin.
4. Haram Bagi Kurban Wajib
Berbagai anjuran dan batasan mengkonsumsi daging kurban tersebut hanya berlaku untuk kurban sunah atau orang yang berkurban semata-mata untuk mengikuti sunah Rasulullah.
Hal tersebut tidak berlaku bagi kurban wajib, seperti misalnya karena nazar, maka haram bagi orang tersebut (menyembelih/berkurban) untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya meskipun hanya sedikit.
"Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan berhadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I'anah at-Thalibin, juz 2, hal. 378, dikutip Ustaz M Ali Zainal Abidin dalam Islam.NU),"
5. Kesimpulan dari Ustadz M Ali
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa diambil kesimpulan dari penjelasan Ustadz M Ali, yaitu diperbolehkan bagi orang yang berkurban sunah untuk mengambil bagian dari hewan kurban atas nama dirinya. Namun, tetap dalam jumlah yang tidak terlalu banyak (dianjurkan).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Daftar Lokasi Sholat Idul Adha 2022 Muhammadiyah di Jakarta, Sabtu 9 Juli 2022