Apjati Ngadu ke KSP Antrean Penempatan PMI ke Taiwan Bermasalah, BP2MI: Tuduhannya Tak Relevan

Jum'at, 08 Juli 2022 | 16:05 WIB
Apjati Ngadu ke KSP Antrean Penempatan PMI ke Taiwan Bermasalah, BP2MI: Tuduhannya Tak Relevan
Plt Sekretaris Utama BP2MI, Achmad Kartiko (Dok. BP2MI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi Kartiko, tercapainya kesepakatan dengan Taiwan merupakan kemenangan bagi PMI dan negara. Karena itu, ungkapnya, saat ini tidak boleh ada pihak-pihak lain yang membebani biaya PMI. Kartiko mengatakan BP2MI akan tegak lurus pada perintah undang-undang untuk memperjuangkan kepentingan negara dan PMI.

"BP2MI adalah lembaga negara. Sehingga tidak mungkin keputusan lembaga negara lahir karena tekanan dan paksaan mereka yang tidak berpihak kepada kepentingan PMI."

Aduan Apjati

Apjati sempat menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (5/7/2022). Dalam pertemuan tersebut, Apjati menyampaikan berbagai persoalan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pasca pandemi Covid-19.

Ketua Umum DPP Apjati Ayub Basalamah mengungkapkan bahwa seiring dengan melandainya pandemi, beberapa negara sudah membuka kembali peluang untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia. Seperti, Malaysia, Singapura, dan Taiwan.

Hanya saja, kata dia, sampai saat ini penempatan PMI ke beberapa negara tujuan belum bisa dilakukan karena terkendala sejumlah persoalan.

Ia mencontohkan, penempatan PMI ke Taiwan karena belum terbitnya biaya struktur atau cost structur dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Ada 30 ribu PMI dengan tujuan penempatan Taiwan mengantre di Sisko P2MI (Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indoensia). Penempatan belum bisa dilakukan karena Kemenaker dan BP2MI belum terbitkan cost structure," kata Ayub melalui siaran pers KSP, Selasa.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) di kantornya, Jakarta, Selasa (5/7/2022). (KSP)
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) di kantornya, Jakarta, Selasa (5/7/2022). (KSP)

Sebagai informasi, biaya struktur atau cost structure merupakan keseluruhan biaya bagi seseorang dalam rangka bekerja di luar negeri. Diantaranya mencakup biaya pelatihan, persyaratan awal, dan biaya jati diri, seperti pengurusan paspor.

Baca Juga: Indonesia Menekankan Optimalisasi Pengelolaan Air untuk Produksi Pangan dalam WWF 2024

Di dalam negeri, biaya struktur menjadi acuan total biaya yang dibebankan kepada pencari kerja, dalam hal ini PMI. Sementara bagi negara tujuan penempatan, biaya tersebut digunakan sebagai acuan biaya perekurtan pekerja asal Indonesia. Dalam implementasinya, penetapan biaya struktur dilakukan atas dasar kesepakatan antara negara asal pekerja dengan negara yang menjadi tujuan penempatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI