Suara.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menanggapi tuduhan dan keluhan yang disampaikan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terkait problem antrean penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama BP2MI, Achmad Kartiko menyebut tuduhan Apjati tidak tepat dan tidak berdasar.
"Kalau tuduhan tertundanya penempatan bagi PMI ke beberapa negara terhitung sejak tahun 2020 disalahkan kepada BP2MI, apa bedanya dengan pertanyaan publik terkait SPSK ke Timur Tengah yang tidak jalan? Kan Apjati pun waktu itu menjawab dengan alasan karena situasi pandemi Covid-19," ujar Kartiko dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Menurut Kartiko, saat itu juga ada pertanyaan publik terkait Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) tidak berjalan sejak 2018 sampai hari ini. Pada saat itu, Apjati beralasan karena adanya masalah pandemi Covid-19.
"Jadi tuduhan Apjati ini menjadi tidak relevan dan terkesan ingin menyalahkan BP2MI. Pernyataan Apjati sangat tendensius," ucapnya.
"Terkait penempatan PMI sektor domestik, termasuk Taiwan. Selain karena Covid-19, BP2MI dan Taiwan terus berunding hingga tiga kali melalui pertemuan Joint Task Force yang juga dihadiri Kemenaker dengan IETO-TETO. Dalam setiap pertemuan itu, BP2MI mendesak Taiwan untuk melakukan dua hal," tuturnya.
Dua hal yang didesak BP2MI ialah pertama, BP2MI menuntut Taiwan menaikan gaji PMI untuk sektor domestik yang sejak tahun 2017 tidak pernah naik. Kedua, meminta Taiwan menghilangkan Komponen biaya Fee Agency sebesar NTD 60 ribu atau sekitar Rp 32 juta dari Surat Pernyataan Biaya Penempatan yang selama bertahun-tahun menjadi beban PMI.
"Beban PMI selama ini kurang lebih Rp32 juta. Apa yang dilakukan BP2MI itu untuk kepentingan PMI. Harusnya ini yang direspon positif pihak asosiasi (APJATI) kalau mereka mau berjuang untuk PMI," tegasnya.
"Kalau mereka tidak merespon perjuangan BP2MI ini dengan positif, maka pertanyaannya asosiasi dan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) ini berpihak kepada siapa? Apakah berpihak kepada PMI atau hanya memikirkan kepentingan bisnisnya?," sambungnya.
Kartiko kemudian menegaskan Taiwan akhirnya menyetujui permintaan BP2MI. Gaji PMI dinaikkan dan menghilangkan komponen biaya Fee Agency.
Baca Juga: Indonesia Menekankan Optimalisasi Pengelolaan Air untuk Produksi Pangan dalam WWF 2024
"Artinya terjadi kenaikan NTD 3 ribu setiap bulannya untuk PMI kita. Kalau dihitung tiga tahun masa kontrak maka PMI mendapatkan tambahan Rp 54 juta. Ini kemenangan bagi PMI yang diperjuangkan BP2MI. Tidak mungkin Taiwan menyetujui jika kita tidak tekan melalui Perbadan Nomor 9 tahun 2020 tentang pembebasan biaya penempatan," ucapnya.