Suara.com - Tiga minggu setelah kasus kematian dua suporter Persib Bandung atau bobotoh berlalu, ternyata tak kunjung menemukan titik terang. Lantaran itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mendorong Polri mengusut peristiwa ini.
Indonesia Police Watch (IPW) mencatat, sejak meninggal dunia karena diduga terinjak saat laga Piala Presiden antara Persib Bandung menjamu Persebaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jumat (17/6/2022) lalu, hingga saat ini Polresta Bandung ataupun Polda Jawa Barat belum menetapkan tersangka dari panitia pelaksana pertandingan.
"Nasib penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh oleh Polresta Bandung dan Polda Jabar masih 'gelap.' Oleh karenanya, Presiden Jokowi harus turun tangan dan patut mendorong pihak kepolisian secepatnya menuntaskan serta menetapkan tersangkanya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Suara.com dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).
Dikatakan Sugeng, padahal peristiwa ini telah ditingkatkan kasusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Pejabat Persib Dipanggil Polisi Atas Kasus Dua Bobotoh Tewas Berdesakan di GBLA
"Pihak penyidik hingga kini masih belum menemukan tersangkanya sehingga menjadikan kasus ini dipenuhi suasana kegelapan. Akibatnya, menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Ada apa?" ujar Sugeng.
IPW menyebut, terdapat tiga alasan presiden diminta untuk turun tangan mendorong Polri. Pertama, turnamen sepak bola pramusim tersebut memakai nama, Piala Presiden.
"Hal ini menimbulkan tanggungjawab moral bagi presiden untuk ikut memperhatikannya. Sehingga sudah patut kalau Presiden meminta pihak kepolisian agar menegakkan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Kedua, kematian korban atas nama Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin yang terinjak-injak di stadion merupakan hilangngnya nyawa yang sia-sia. Padahal, Sugeng menyampaikan tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 28 UUD 1945.
"Oleh karena itu, Presiden Jokowi dapat meminta kepolisian mempertanggungjawabkan hukuman sesuai aturan hukum," ujar Sugeng.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Dua Bobotoh di Stadion GBLA Masuk Dalam Penyidikan, Polisi Periksa Manajemen Persib
Ketiga, Sugeng menyatakan, Presiden Jokowi selaku atasan Kapolri seperti yang disebutkan dalam UUD 1945, Ketetapan MPR dan juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, berhak menegur Kapolri bila ada anggota Polri yang tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya.
"Dalam hal ini, penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh Persib," ujarnya.
Dikatakan, lambannya Polresta Bandung dan Polda Jabar memperlihatkan enggan melaksanakan program Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ini terlihat dengan tidak adanya transparansi berkeadilan tentang pasal berapa dan undang-undang apa yang dikenakan pada tingkat penyidikan tersebut. Penutupan diri dan lambannya penanganan ini jelas mengkhianati Polri yang presisi," ucapnya.
"Padahal aturan hukum yang diterapkan dalam kasus meninggalnya dua bobotoh itu telah jelas mengacu pada pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan kelalaian pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," sambungnya.
Karenanya menurut IPW, pertanggungjawaban hukumnya dari kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin terletak kepada panitia, baik panitia daerah dan panitia pelaksana pusat turnamen sepak bola pra musim Piala Presiden.
"Yang pasti, Polresta Bandung dan Polda Jabar harus terbuka dalam pengenaan pasal dan tersangkanya kepada publik guna memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Sugeng.