Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini 3 Golongannya

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:44 WIB
Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini 3 Golongannya
Ilustrasi Daging Kurban - Siapa Layak Menerima Daging Kurban (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban merupakan orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha. Shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban

Sebagai informasi, shohibul kurban dilarang untuk menjual daging kurban yang menjadi bagiannya, baik itu dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga Sekitar dan Kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada para tetangga, teman, hingga kerabat di sekitar shohibul korban meskipun mereka tergolong orang yang berkecukupan.

Daging kurban yang dibagikan kepada mereka adalah sepertiga bagian.

3. Fakir Miskin

Para fakir miskin juga memiliki hak untuk mendapatkan daging kurban di Hari Raya Idul Adha. Hal tersebut karena tujuan dari pelaksanaan kurban ini adalah untuk saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Diketahui, fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3 bagian. Tidak hanya itu, shohibul kurban juga bisa menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian jatah kurbannya.

Baca Juga: Daftar Lokasi Salat Idul Adha 2022 Muhammadiyah Kota Solo, Sabtu 9 Juli 2022

Itulah tiga golongan yang berhak menjadi penerima daging kurban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI