Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini 3 Golongannya

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:44 WIB
Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini 3 Golongannya
Ilustrasi Daging Kurban - Siapa Layak Menerima Daging Kurban (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah pada tanggal 9 Juli 2022 mendatang. Berbagai persiapan pun mulai dimatangkan panitia kurban, termasuk soal data penerima daging kurban. Lantas siapa saja yang berhak menerima daging kurban?

Idul Adha merupakan salah satu hari raya dalam agama Islam. Hari tersebut merupakan hari untuk memperingati peristiwa kurban, yaitu pada saat Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya, Nabi Ismail sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah.

Momen perayaan lebaran Idul Adha ini biasanya diperingati oleh umat Muslim dengan menyembelih hewan kurban.

Melihat dari maknanya, kurban berarti simbol rasa syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud menjalankan perintah Allah SWT dan mendekatkan diri kepada Maha Pencipta.

Baca Juga: Daftar Lokasi Salat Idul Adha 2022 Muhammadiyah Kota Solo, Sabtu 9 Juli 2022

Penyembelihan hewan kurban tersebut sebagai simbol syukur dan menjalankan perintah Allah SWT, di mana daging dari hewan kurban tersebut akan dibagi-bagi ke masyarakat.

Adapun hewan yang disembelih diantaranya yaitu sapi, kerbau, dan kambing atau domba.

Hewan yang sudah disembelih kemudian dibagikan kepada mereka yang berhak mendapatkannya sebagai simbol rasa syukur.

Dalam agama Islam sudah diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban tersebut.

Lalu, siapa sajakah orang-orang yang berhak menerima daging kurban? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap Beserta Bacaan Niat Latin

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menyebutkan ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.

1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban merupakan orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha. Shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban. 

Sebagai informasi, shohibul kurban dilarang untuk menjual daging kurban yang menjadi bagiannya, baik itu dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga Sekitar dan Kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada para tetangga, teman, hingga kerabat di sekitar shohibul korban meskipun mereka tergolong orang yang berkecukupan.

Daging kurban yang dibagikan kepada mereka adalah sepertiga bagian.

3. Fakir Miskin

Para fakir miskin juga memiliki hak untuk mendapatkan daging kurban di Hari Raya Idul Adha. Hal tersebut karena tujuan dari pelaksanaan kurban ini adalah untuk saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Diketahui, fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3 bagian. Tidak hanya itu, shohibul kurban juga bisa menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian jatah kurbannya.

Itulah tiga golongan yang berhak menjadi penerima daging kurban.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI