Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Dia ditahan hingga 20 hari ke depan dengan status sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, tersangka Henry Surya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhitung sejak Jumat, 8 Juli 2022 hingga 27 Juli 2022.
"Dilakukan penahanan terhadap HS di Rutan atau rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan menuturkan, tersangka Henry Surya ditangkap pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelum dilakukan penahanan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Tangkap Ketua KSP Indosurya Henry Surya
"Dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh dokter tahanan terhadap tersangka HS dan telah dinyatakan sehat oleh dokter," katanya.
Sempat Dibebaskan
Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya. Ketiga tersangka, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
Total korban dalam kasus ini disebut mencapai 14.500 orang. Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir hingga Rp15,9 triliun.
Penyidik kemudian membebaskan Henry Surya dan June. Keduanya dibebaskan demi hukum setelah masa penahanannya habis sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Baca Juga: Petinggi KSP Indosurya Dilepas dari Rutan, Proses Hukum Dipastikan Tetap Berjalan
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat menegaskan bakal melakukan upaya penangkapan dan penahanan kembali terhadap para tersangka KSP Indosurya.
Agus menjelaskan upaya penangkapan dan penahanan dilakukan dengan cara memecah laporan polisi (LP) terhadap para tersangka KSP Indosurya yang diterima di beberapa wilayah kantor kepolisian. Sehingga, proses penyelidikan untuk kasus berbeda atau Ne Bis in Idem dapat dibuka kembali.
"Maka nanti kami akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka. Kami akan lakukan penahanan nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi," kata Agus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa (28/6/2022).
Menurut Agus, langkah ini diambil untuk menyiasati berkas perkara kasus KSP Indosurya yang tak kunjung dinyatakan P21 oleh JPU. Kekinian, kata dia, setidaknya ada dua laporan polisi di Bareskrim Polri terkait kasus KSP Indosurya yang telah ditingkatkan statusnya ke tahap penydikan.
"Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000. Artinya ya biar capek jadi tahanan polisi, tidak apa-apa. Daripada dia terus dianggap kami tidak serius penangannya, mari kami mainkan dengan cara kami," jelasnya.
Agus juga meminta para korban investasi bodong KSP Indosurya segera berbondong-bondong membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Korban yang belum melapor, silahkan melapor. Kami akan melakukan penanganan secara parsial," katanya.