“Dengan ini lebih mudah karena sudah dikemas, dan bisa ke mana–mana. Bisa masuk ke pasar manapun, terutama Indonesia Timur karena ekspedisinya akan lebih mudah,” kata Zulhas.
Minyakita sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat TBM/002003152. Saat ini, sudah dua produsen yang mulai memproduksi Minyakita, yakni PT Best Agro Internasional dan PT Panca Nabati Prakars.
Lebih lanjut, Minyakita dapat diproduksi dan dikemas oleh produsen manapun dengan izin empat tahun dan bisa diperpanjang. Produsen itu wajib memenuhi syarat, baik izin edar maupun izin terbit.
Pada awal perilisannya, Minyakita akan mulai diperjualbelikan sebanyak 5.000 liter dalam kemasan plastik satu liter seharga Rp13.000 per liter. Harganya lebih murah karena disubsidi oleh asosiasi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti