Suara.com - Moch Subchi Al Tsani (MSAT), anak kiai kondang di Jombang, Jawa Timur akhirnya dijebloskan ke ruangan isolasi di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), setelah resmi ditangkap polisi. Sejak tertangkap hingga dijebloskan ke penjara, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati itu belum boleh dibesuk oleh pihak keluarga.
Kepala Rutan (Karutan) Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho seperti dikutip dari Antara, mengatakan sebelum dimasukkan ke ruang isolasi serangkaian pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh petugas rutan Medaeng.
"Langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Psikologis dan yang lainnya sehat," katanya, Jumat (8/7/2022).
Ia mengatakan, selain pemeriksaan kesehatan, juga ditempatkan di ruang isolasi tanpa ada perbedaan dengan tahanan baru yang lain.
Baca Juga: Jaksa Kejati Jatim Akan Lihat Fakta Persidangan: Apakah Mas Subchi Perlu Diajukan Tuntutan Kebiri...
"Tidak ada keistimewaan setiap tahanan baru kita taruh ruang isolasi. Ini semua arahan dari Kanwil Kemenkumham Jatim," katanya.
Disinggung soal kunjungan atau pendampingan dari pihak keluarga tersangka, Wahyu Hendrajati menegaskan hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang menjenguk.
"Tidak ada keluarga yang menjenguk karena kunjungan tatap muka masih belum diperkenankan, nanti tanggal 19 baru bisa dilakukan kunjungan tatap muka," ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai SOP yang ada, MSAT akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan.
MSAT juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani isolasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
Baca Juga: Kronologi Kasus Cabul Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Korban Lima Orang yang Melapor
"Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," katanya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua, Red)," kata perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.
Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.