Kasus Suap Gerai Alfamidi, KPK Telisik Aset Milik Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Jakarta

Jum'at, 08 Juli 2022 | 14:16 WIB
Kasus Suap Gerai Alfamidi, KPK Telisik Aset Milik Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Jakarta
Ketua KPK Firli Bahuri merilis penetapan tersangka dan penahanan wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keseluruhan izin pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020 serta dugaan pemberian uang dalam setiap proses izin tersebut.

Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy menjadi tersangka suap izin gerai Alfamidi cabang kota Ambon. Keterangan tersebut digali dari sejumlah pemeriksaan saksi, di antaranya yakni Sekretaris Dinas PUPR kota Ambon Ivony AW Latuputty, Wiraswasta Suminsen, dan Rakhmiaty.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon periode 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty sert Eks Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru.

"Didalami lebih lanjut, antara lain, terkait dengan proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permohonannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Rincian Lengkap Korupsi Suap Wali Kota Ambon Terkait Izin Gerai Alfamidi di Wilayahnya

Selain itu, para saksi juga ditelisik mengenai sejumlah aset milik Richard. Salah satunya aset itu berada di Jakarta. Richard sendiri kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. KPK menemukan bukti awal, yakni Richard menyembunyikan harta yang didapatnya dengan memakai identitas pihak lain dalam menetapkannya sebagai tersangka kasus pencucian uang.

"Kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," ujar Ali kemarin,

Hingga kini, pengumpulan barang bukti hingga pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," kata Ali.

Menurut Ali, peran masyarakat pun diperlukan oleh KPK dalam pengusutan kasus ini. Bila memang mempunyai informasi sekecil apapun dapat melaporkan ke lembaga antirasuah.

Baca Juga: KPK Kembali Cecar 2 Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Wali Kota Ambon Non Aktif Richard Louhenapessy

"Jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," katanya.

Selain Richard, KPK juga menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan.

Penahanan tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Richard dari sejumlah proyek di SKPD kota Ambon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI