Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa karyawan PT Pertamina terkait dugaan kasus korupsi pada proyek Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina sejak 2011 hingga 2021. Kepada karyawan tersebut, penyidik mendalami proses teknis tahapan jual beli proyek LNG.
Karyawan PT Pertamina yang dimaksud ialah Bayu Satria Irawan.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan teknis dilaksanakannya jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).
Dalam proses awal penyidikan ini, KPK tengah mendalami pembahasan latar belakang dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) pada 2011-2021.
Baca Juga: Kronologi Penembakan Mantan PM Jepang Shinzo Abe saat Pidato Acara Kampanye
Selain Bayu, lembaga antirasuah tersebut juga telah menggali keterangan dari tiga saksi lainnya yang juga berstatus sebagai karyawan PT Pertamina yakni Heri Hariyanto, Agus Sugiarso; Dian Mardiana dan Karyawan Eni Muara Bakau, Anita.
Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Salah satunya tim menyasar rumah kediaman sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen yang kini tengah dianalisa dan ditelaah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina ini sebelumnya hasil dari pelimpahan perkara yang sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Pelaku Industri Kripto Sambut Baik Rencana Regulasi Aset Kripto yang Lebih Aman
Kekinian, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah bukti. Sekaligus, akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi-saksi untuk diperiksa.
"Untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ungkapnya
Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka maupun kontruksi perkara dalam kasus ini.
"Akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan."