Suara.com - Pengepungan kawasan Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang Jawa Tengah akhirnya membuahkan hasil setelah hampir 18 jam pihak kepolisian berjaga di sekitar sana.
Mas Bechi yang bernama asli Moch Subchi Azal Tsani akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah buron hingga bertahun tahun akibat kekerasan seksual yang dilakukannya kepada beberapa santriwati ponpes tersebut.
Kasus berawal dari 2017
Kasus ini diketahui berawal pada tahun 2017 lalu, namun sang korban tidak berani melapor karena masih merasa takut dan masih menjalani pendidikan di ponpes tersebut. Namun, kasus lain akhirnya dilaporkan oleh korban lain pada tahun 2018 lalu ke pihak berwajib.
Penyidikan pun sempat dilakukan oleh Polres Jombang, namun pada tahun 2019 penyidikan dihentikan karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan Mas Bechi bersalah.
Ditetapkan sebagai tersangka tahun 2019
Setelah penghentian penyidikan dilakukan, kasus lain dengan terlapor yang sama kembali muncul. Hal ini memperkuat bukti bahwa Mas Bechi memang melakukan pelecehan kepada santriwati berkali-kali. Kasus serupa yang ditangani oleh Polres Jombang juga semakin banyak sehingga Mas Bechi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka di akhir tahun 2019.
Karena pelaporan kasus semakin banyak, pada tahun 2020 kasus ini diambil alih oleh Polda Jatim demi proses penyidikan dan penyelidikan yang lebih dalam. Penelusuran terkait saksi juga dilakukan oleh Polda Jatim demi mengumpulkan bukti bukti valid terkait tersangka.
Mas Bechi ajukan gugatan
Baca Juga: Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Sederet Drama Penangkapan Anak Kiai Pesantren Shiddiqiyyah
Seolah tak ingin namanya buruk atas kasus yang mencatut namanya, Mas Bechi malah mengajukan gugatan ke pengadilan di tahun 2021 atas statusnya sebagai tersangka. Ia pun mengelak atas dugaan kasus pelecehan yang dilakukan olehnya, walau bukti telah terkumpul dan para korban sudah memberikan kesaksiannya.
Skenario penangkapan disusun
Kasus ini semakin bergulir hingga semua bukti pelecehan yang dilakukan Mas Bechi dinyatakan telah lengkap dan skenario penangkapan telah disusun oleh pihak kepolisian Jatim bekerja sama dengan Polres Jombang. Percobaan koordinasi penangkapan Mas Bechi dilakukan pada Januari 2022 lalu.
Masuk DPO
Ketiga surat pemanggilan oleh Kepolisian Jatim kepada Mas Bechi ternyata tak diindahkan, sehingga membuat dirinya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai tanggal 13 Januari 2022. Penangkapan Mas Bechi pun sempat dilakukan dengan aksi kejar-kejaran dengan 11 mobil, namun Mas Bechi berhasil kabur dengan sempurna seolah hilang ditelan bumi.
Menyerahkan diri meski sempat dihalangi
Sang ayah, Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti selaku pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyah pun sempat menghalangi polisi dalam upaya penangkapan. Bahkan, MSAT pun masih dilindungi oleh sang ayah.
Walaupun sang anak telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kiai Mukhti tetap bersikukuh bahwa hal tersebut hanyalah fitnah dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Video Kapolres Jombang yang diketahui ikut dalam pengajian ponpes tersebut pun sempat tersebar luas sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Pada Kamis (7/7/2022) kemarin, penangkapan Mas Bechi berlangsung sangat dramatis hingga pihak Kepolisian sempat dihalangi saat masuk ke Pesantren Shiddiqiyyah. Namun, pada akhirnya Mas Bechi menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kontributor : Dea Nabila