Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menilai bahwa pihak yang menghalang-halangi agar Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau akrab disapa Mas Bechi, tak ditangkap, bisa dijerat pidana dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Mas Bechi merupakan anak petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Kiai Mukhtar sendiri berkali-kali meminta polisi tak menangkap Mas Bechi dan berjanji akan menyerahkan sendiri anaknya ke polisi.
Polisi sudah berusaha melakukan penjemputan paksa namun mendapat perlawanan dari simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah. Bahkan, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha terkena siraman kopi panas dari salah seorang simpatisan hingga terluka.
"Untuk kasus di Jombang, pihak yang menghalangi jika diterpakan UU TPKS, maka bisa dijerat pidana. Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan," kata Luluk kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
![Polisi memblokade akses masuk ke Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim/Zen Arivin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/07/61131-polisi-memblokade-akses-masuk-ke-pesantren-shiddiqiyyah-ploso-jombang-kamis-772022-suarajat.jpg)
Aturan yang dimaksud Luluk tersebut tertuang dalam Pasal 19 UU TPKS, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Untuk itu, Luluk meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus Mas Bechi. Terlebih untuk kasus pencabulannya, maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.
"Pembelaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui lawyer atau pengacara,” tuturnya.
"Jadi perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jika tidak, maka ketentuan hukum yang mengatur tentang TPKS justru akan menjadi risiko bagi pihak-pihak yang sengaja mengahalang-halangi," sambungnya.
Lebih lanjut, Luluk menyebut kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi seharusnya bisa dihindari bila ada sosialisasi yang intens dan upaya pencegahan melalui sistem sebagaimana semangat dalam UU TPKS.
Baca Juga: Polisi Tahan Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang
Namun, ia juga menyayangkan lambatnya gerak Pemerintah menyusun PP dan Perpres.