Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menilai bahwa pihak yang menghalang-halangi agar Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau akrab disapa Mas Bechi, tak ditangkap, bisa dijerat pidana dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Mas Bechi merupakan anak petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Kiai Mukhtar sendiri berkali-kali meminta polisi tak menangkap Mas Bechi dan berjanji akan menyerahkan sendiri anaknya ke polisi.
Polisi sudah berusaha melakukan penjemputan paksa namun mendapat perlawanan dari simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah. Bahkan, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha terkena siraman kopi panas dari salah seorang simpatisan hingga terluka.
"Untuk kasus di Jombang, pihak yang menghalangi jika diterpakan UU TPKS, maka bisa dijerat pidana. Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan," kata Luluk kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Polisi Tahan Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang
Aturan yang dimaksud Luluk tersebut tertuang dalam Pasal 19 UU TPKS, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Untuk itu, Luluk meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus Mas Bechi. Terlebih untuk kasus pencabulannya, maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.
"Pembelaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui lawyer atau pengacara,” tuturnya.
"Jadi perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jika tidak, maka ketentuan hukum yang mengatur tentang TPKS justru akan menjadi risiko bagi pihak-pihak yang sengaja mengahalang-halangi," sambungnya.
Lebih lanjut, Luluk menyebut kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi seharusnya bisa dihindari bila ada sosialisasi yang intens dan upaya pencegahan melalui sistem sebagaimana semangat dalam UU TPKS.
Baca Juga: Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Kemenag akan Kawal Proses Pendidikan Para Santri
Namun, ia juga menyayangkan lambatnya gerak Pemerintah menyusun PP dan Perpres.
"Terutama karena korbannya banyak anak-anak. Baik yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawahpelindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama-pesantren," katanya.
Hingga kekinian, kata Luluk, aparat penegak hukum di lapangan yang masih kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekeraaan seksual.
Hal itu lantaran tidak adanya sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS.
Polisi Dihalau saat Tangkap Mas Bechi
Penjemputan paksa yang dilakukan Polisi terhadap Moch Subchi Al Tsani (MSAT) tidak berjalan dengan mulus. Bahkan polisi terpaksa mengamankan puluhan orang lantaran menghadang petugas.
Puluhan orang tersebut menghalangi petugas yang ingin masuk ke area pesantren Shiddiqiyyah, Ploso. Kebanyakan dari mereka adalah simpatisan MSAT serta santri pondok pesantren tersebut.
Kami tadi sempat memilah milah dan kami sudah angkut tiga truk belum kita data jumlahnya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di lokasi, Kamis (7/7/2022).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, puluhan orang yang diamankan adalah sukarelawan MSAT. Diduga mereka sudah disiapkan untuk menghadang petugas polisi jika sewaktu-waktu melakukan penjemputan paksa.
"Mereka sukarelawan, dadi relawan dari luar-luar daerah itu ada. Nanti kita data, yang kita bawa 3 truk," ucapnya.
Polisi belum memastikan berapa total orang yang diamankan. Namun yang pasti polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang tersebut terkait keterlibatan dan siapa yang menggerakan mereka.
"Kami masih memilah-milah mana yang santri mana yang relawan, yang relawan kita bawa, nanti akan kita periksa di Polres (Jombang)," tukas Dirmanto.
Saat ini, polisi masih terus berupaya mencari keberadaan MSAT, tersangka kekerasan seksual atau pencabulan santriwati di komoleks pesantren, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Petugas telah melakukan penyisiran di pesantren Shidiqqiyah, Ploso, Jombang itu. Selama hampir 3,5 jam pencarian, petugas masih belum menemukan keberadaan tersangka.
"Kami masih proses (Penggeledahan) di dalam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat di lokasi, kemarin.
Dirmanto mengungkapkan, lamanya proses penyisiran yang dilakukan petugas kepolisian ini disebabkan karena kondisi pensantren yang cukup luas. Ia mengatakan banyak gedung-gedung serta kamar-kamar santri di dalam area pesantren.
Menurutnya, seluruh lokasi dilakukan penyisiran, tak terkecuali kamar para santri serta kediaman MSAT. Dirmanto menyebut hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung.
"ita masih melakukan upaya penggeledahan beberapa gedung, karena di dalam kan luas sekali, kamar-kamar itu kami periksa semua," ungkap Dirmanto.
Dirmanto berharap, petugas kepolisian bisa menemukan keberadaan pengasuh pesantren Shidiqqiyah Ploso itu. Dengan demikian, MSAT bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim agar bisa segera disidangkan.