Ngaku Baru Dicecar Polisi soal Legalitas Yayasan, Eks Presiden ACT Ahyudin: Masih Lama, Jeda Salat Jumat Dulu

Jum'at, 08 Juli 2022 | 12:50 WIB
Ngaku Baru Dicecar Polisi soal Legalitas Yayasan, Eks Presiden ACT Ahyudin: Masih Lama, Jeda Salat Jumat Dulu
Ngaku Baru Dicecar Polisi soal Legalitas Yayasan, Eks Presiden ACT Ahyudin: Masih Lama, Jeda Salat Jumat Dulu. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dia hadir untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan uang donasi dari umat.

Ahyudin menyebut pertanyaan yang dilontarkan penyidik sejauh ini masih terkait legalitas ACT.

"Baru seputar legalitas yayasan," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Pemeriksaan terhadapnya, kata Ahyudin, masih akan berlanjut sesuai ibadah salat Jumat.

Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar dan Eks Presiden Ahyudin Diperiksa Hari Ini, Bareskrim: Mudah-mudahan Hadir

"Masih lama. Iya jeda salat Jumat dulu," katanya.

Presiden dan Eks Pendiri ACT Diperiksa

Penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden ACT, Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT, Ahyudin hari ini.

Dirtipidekesus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya juga meminta ACT turut membawa pegawai bagian keuangan dan operasional.

"Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT, Ahyudin. Namun kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: ACT Palembang Masih Beraktivitas Meski Izin Donasi Dicabut Kemensos

Whisnu berharap Ibnu Khajar, Ahyudin dan pegawai keuangan serta operasional ACT dapat hadir memenuhi panggilan penyidik. Sehingga, membantu mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan.

"Mudah-mudahan hadir," katanya.

Gaji Fantastis

Dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan dari donatur untuk menunjang fasilitasi mewah petinggi ACT ini sebelumnya diungkap oleh majalah Tempo.

Saat Ahyudin menjabat Presiden ACT misalnya, disebut dalam majalah Tempo memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.

Selain itu, masih berdasar laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT juga disebut mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.

Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.

Isu ini kemudian menjadi topik terkini yang ramai di bahas di lini masa media sosial. Di Twitter misalnya, banyak warganet yang memplesetkan akronim ACT dari Aksi Cepat Tanggap menjadi 'Aksi Cepat Tilep'.

Di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Luqman Hakim, juga meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut kasus ini.

"Polisi perlu melakukan langkah-langkah hukum untuk membuka tabir dugaan penyelewenangan dana bantuan bencana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh ACT," kata Luqman saat dihubungi, Senin (4/7/2022).

Pasalnya, kata Luqman, selain dugaan penyelewengan yang menguntungkan para pengelolanya, sejak beberapa tahun lalu, juga beredar dugaan adanya penyimpangan dana oleh ACT untuk membiayai aksi-aksi jaringan terorisme.

"Proses hukum ini penting agar menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya sehingga tidak melakukan tindakan kejahatan yang sama," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI