Anggota DPR Sedih Bocah 12 Tahun Tewas Dianiaya usai Dituduh Curi HP Kalapas: Bagaimana Rasanya Itu Menimpa Anaknya?

Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:29 WIB
Anggota DPR Sedih Bocah 12 Tahun Tewas Dianiaya usai Dituduh Curi HP Kalapas: Bagaimana Rasanya Itu Menimpa Anaknya?
Ilustrasi mayat anak. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Nurhuda Yusro, mengaku geram dan menyesalkan kala mendengar kasus dugaan penganiayaan anak, berinisial DP (12), di atas KM Dharma Kencana 7 karena dituduh mencuri ponsel hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ini peristiwa yang sangat tragis dan mengenaskan. Peristiwa seperti ini seharusnya tak boleh terjadi," kata Nurhuda kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Menurutnya, diibaratkan pembelaan diri, anak di bawah umur bukan levelnya untuk membela diri secara fisik berhadapan dengan orang dewasa, terlebih yang dilawan lebih dari satu orang.

Seharusnya, kata dia, jika memang merasa curiga, cukup dengan membuat laporan polisi, bukan justru main hakim sendiri.

"Seharusnya jika memang ada laporan kehilangan barang, cukup laporkan kepada pihak berwajib. Tidak boleh main hakim sendiri, apalagi terhadap anak-anak yang masih di bawah umur," ungkapnya.

Nurhuda lantas curiga para pelaku penganiayaan merupakan orang yang memiliki masakah kejiwaan. Ia mengaku tak habis pikir para pelaku tega menghabisi nyawa anak tersebut.

"Ini kemungkinan besar ada problem psikologis bagi pelakunya, sampai menghilangkan nyawa anak-anak. Sedih rasanya anjloknya mental sebagian warga bangsa kita," tuturnya.

"Coba pelakunya pikir ulang, seandainya hal seperti ini menimpa anaknya, atau adiknya, keluarganya, bagaimana rasanya," sambungnya.

Lebih lanjut, Nurhuda mendorong agar para pelaku bisa dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.

Baca Juga: Puan Maharani: APBN 2023 Perlu Antisipasi Berbagai Dinamika Global

"Saya mengapresiasi kepada aparat yang telah sigap mengambil langkah menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka penganiayaan ini. Dan polisi Makassar juga sedang mendalami kasusnya. Usut tuntas, siapa saja yang terlibat, dan hukum seberat-beratnya sesuai koridor hukum. Hukum harus ditegakkan agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI