Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Nurhuda Yusro, mengaku geram dan menyesalkan kala mendengar kasus dugaan penganiayaan anak, berinisial DP (12), di atas KM Dharma Kencana 7 karena dituduh mencuri ponsel hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ini peristiwa yang sangat tragis dan mengenaskan. Peristiwa seperti ini seharusnya tak boleh terjadi," kata Nurhuda kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, diibaratkan pembelaan diri, anak di bawah umur bukan levelnya untuk membela diri secara fisik berhadapan dengan orang dewasa, terlebih yang dilawan lebih dari satu orang.
Seharusnya, kata dia, jika memang merasa curiga, cukup dengan membuat laporan polisi, bukan justru main hakim sendiri.
Baca Juga: Puan Maharani: APBN 2023 Perlu Antisipasi Berbagai Dinamika Global
"Seharusnya jika memang ada laporan kehilangan barang, cukup laporkan kepada pihak berwajib. Tidak boleh main hakim sendiri, apalagi terhadap anak-anak yang masih di bawah umur," ungkapnya.
Nurhuda lantas curiga para pelaku penganiayaan merupakan orang yang memiliki masakah kejiwaan. Ia mengaku tak habis pikir para pelaku tega menghabisi nyawa anak tersebut.
"Ini kemungkinan besar ada problem psikologis bagi pelakunya, sampai menghilangkan nyawa anak-anak. Sedih rasanya anjloknya mental sebagian warga bangsa kita," tuturnya.
"Coba pelakunya pikir ulang, seandainya hal seperti ini menimpa anaknya, atau adiknya, keluarganya, bagaimana rasanya," sambungnya.
Lebih lanjut, Nurhuda mendorong agar para pelaku bisa dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.
Baca Juga: Ketua DPR Soroti Permasalahan Nasional, mulai dari PMK hingga Legalisasi Ganja Medis
"Saya mengapresiasi kepada aparat yang telah sigap mengambil langkah menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka penganiayaan ini. Dan polisi Makassar juga sedang mendalami kasusnya. Usut tuntas, siapa saja yang terlibat, dan hukum seberat-beratnya sesuai koridor hukum. Hukum harus ditegakkan agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali," tandasnya.
Tewas Dianiaya
Sebelumnya, Kepolisian Resor Pelabuhan Pelabuhan Kota Makassar, tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan anak, berinisial DP (12), di atas KM Dharma Kencana 7 karena dituduh mencuri ponsel hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Sudah ada ditetapkan tersangka, kalau kami masih enam tersangka. Termasuk ajudan Kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Jawa Tengah)," ujar Kepala Polres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/7/2022).
Dari informasi penyidik Polres Polres Pelabuhan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap DP di atas kapal itu karena dituduh mencuri ponsel milik Kepala Lapas Kendal, masing-masing berinisial IS, M, dan M (satpam kapal), WA dan HI (ABK kapal), serta RN (ajudan).
Saat ditanyakan bagaimana status Kepala LP Tegal, Rusdedi, beserta istrinya berkaitan ponselnya hilang di kapal itu, Frianto katakan, masih sebatas saksi. Polisi pun sudah melayangkan surat panggilan terkait pemeriksaan saksi, namun belum sempat hadir karena ada urusan penting.
"Masih saksi. Masih belum naik tersangka karena masih satu keterangan dari saksi-saksi lainnya, dan masih belum ada mengkaitkan seperti itu (pencurian). Istrinya belum diperiksa, kemarin itu sudah ada surat panggilan, tapi minta diundur, sudah (dipanggil)," katanya.
Mengenai proses pemeriksaan lebih lanjut sampai pada ekspos kasus itu, dia mengatakan, polisi belum bisa memberi keterangan lebih lanjut meskipun sudah ada tersangka karena masih didalami penyidikan serta belum ada hasil resmi visum dan autopsi dari Laboratorium Forensik Biddokes Polda Sulawesi Selatan.
"Kalau saya belum bisa berstatmen resmi, nanti. Tunggu hasil resmi dari Labfor. Karena hasil Labfor sampai sekarang belum dapat (visum/autopsi) itu. Karena nanti ada pertanyaan penyebab kematiannya apa, bagaimana aku bisa ngomong," katanya.
Sebelumnya, DP bersama ibunya, Ratnawati, asal Padang, berangkat dari Surabaya menuju Pelabuhan Makassar eks Soekarno-Hatta.
Dalam pelayaran, anak itu dituduh mencuri ponsel dan diduga dianiaya di atas kapal KM Dharma Kencana 7 hingga tiba di Pelabuhan Makassar. Pada 25 Juni dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Ratnawati didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Muda Keadilan, Muhammad Nur Fajri saat menggelar jumpa pers menyampaikan, selain enam orang tersangka, diduga ada dua oknum anggota Marinir TNI AL sebagai tenaga pengamanan kapal diduga ikut dalam kejadian itu.