Suara.com - Hari Raya Idul Adha menjadi hari besar bagi umat muslim yang perayaan dilakukan dengan sholat Ied kemudian dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban. Salah satu hal yang wajib diperhatikan saat menyembelih adalah mengetahui teknik menyembelih hewan kurban.
Berdasarkan pembahasan melalui Pelatihan Penyembelihan Hewan dan Penanganan Daging Kurban Yang Higienis di Era Covid-19 (Angkatan ke-6) yang telah diselenggarakan oleh Fakultas Peternakan (Fapet) UGM, Ir. Nanung Danar Dono mengatakan beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum menyembelih hewan kurban. Di antaranya yaitu jenis ternak, umur ternak, kesehatan ternak, dan waktu penyembelihan.
Umur Hewan Kurban
Adapun jenis ternak yang layak untuk dijadikan kurban adalah kambing, sapi, domba, kerbau, unta, dan sejenis lainnya. Untuk umur dari hewan yang akan dikurbankan dianggap sudah cukup jika hewab telah berganti sepasang gigi depan (poel) atau untuk jenis sapi/kerbau setara dengan 1,5 hingga2 tahun, kambing/domba 1,5 tahun, dan unta berumur 5 tahun.
Kondisi Kesehatan Hewan Kurban
Hewan yang akan dikurbankan juga harus memenuhi syarat kesehatan ternak, yakni kuat berdiri, cukup umur dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus).
Mengingat saat ini hewan ternak dibeberapa wilayah Indonesia, terserang Virus Penyakit Mulut & Kuku (PMK) terdapat SOP hewan ternak untuk kurban yang syaratnya harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Peraturan terbaru ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus PMK.
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Hewan kurban disembelih pada hari nahar atau Hari Raya Idul Adha 1443 H (10 Dzulhijjah) atau dapat disembelih di hari tasyrik (11,12, dan 13 Dzulhijjah). Jika disembelih lewat dari hari-hari tersebut maka sudah tidak dapat dianggap menjadi ibadah kurban melainkan sedekah.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, PNM Serahkan Bantuan Hewan Qurban di Purwokerto
Teknik Menyembelih Hewan Kurban